Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
Sejumlah asuransi yang saat ini bermodal lebih dari Rp 1 triliun dan memiliki ribuan agen asuransi yang tersebar di berbagai kota besar juga akan mengalami gagal bayar baik terhadap klaim para nasabah pemegang polis maupun gagal bayar atau gagal serah terhadap transaksi efek di bursa.
Irvan menilai, pemblokiran rekening yang berlarut akan membuat likuiditas perusahaan semakin kritis dan manajemen tidak mampu bernegosiasi dan memberi penjelasan kepada nasabah yang memiliki klaim polis habis kontrak (jatuh tempo).
Baca Juga: Pemegang polis Jiwasraya sakit hati dengan Sri Mulyani dan Wamen BUMN, ada apa?
Sementara, dana jaminan perusahaan sesuai dengan Peraturan OJK belum juga dapat dicairkan, karena harus menunggu persetujuan OJK. "Demi keberlangsungan usaha asuransi jiwa OJK harus untuk mengambil langkah aksi segera agar tidak terjadi gagal bayar klaim asuransi yang semakin meluas dan memberatkan nasabah,"ujar Irvan.
Jika ini terus berlangsung, menurut Irvan ini akan sangat memukul industri asuransi jiwa di tanah air.
Irvan bilang, OJK agar segera melakukan verifikasi secara cermat tidak mengeneralisir rekening efek yang tidak terkait langsung dengan kasus Jiwasraya dan enggan berbagi informasi atau pengetahuan dengan individu lain dalam organisasi yang sama antara Komisioner IKNB dengan Komisioner Pasar Modal.
Baca Juga: Terpopuler: Mantan direksi Jiwasraya investasi ratusan miliar, Wabah corona Singapura
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News