Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait isu pemblokiran rekening efek milik Kresna Asset Management dan Kresna Life. Bila pemblokiran ini benar adanya, maka perusahaan asuransi akan kesulitan terhadap likuiditas keuangan.
Lantaran uang yang ada di rekening efek tidak bisa dicairkan bila ada klaim masuk. Artinya perusahaan asuransi tidak bisa melakukan tanggung jawab membayar klaim hingga rekening itu dibuka.
Baca Juga: Rekening efek diblokir karena kasus Jiwasraya, WanaArtha Life kesulitan bayar klaim
“Berkembang pemberitaan yang berkaitan tentang Kresna Asset Management dan Kresna Life, dengan ini disampaikan bahwa sementara ini masih berjalan normal. Tidak terkait dengan upaya penelusuran aset atau rekening oleh pihak Kejaksaan Agung,” ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan kepada awak media pada Kamis (13/2).
Kontan.co.id pun mencoba menghubungi Kresna Group ihwal isu pemblokiran rekening ini dan dampak bagi perusahaan. Sayangnya hingga berita ini diturunkan, manajemen belum merespon.
Asal tahu saja, Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan pemblokiran 800 rekening nasabah demi penyelidikan kasus Jiwasraya.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bertanggungjawab atas risiko sistemik industri keuangan non bank (IKNB) sebagai tindak lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Baca Juga: Ada risiko sistemik di industri keuangan non bank, pengamat: OJK harus tanggungjawab
Menurut Irvan, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memblokir seluruh rekening efek sejumlah sekuritas dan asuransi secara sepihak tanpa proses hukum yang jelas, bisa menimbulkan risiko sistemik seluruh industri keuangan non bank.
"Khususnya asuransi yang bersifat irreversible, serta kontra produktif dengan upaya pemerintah mendorong investasi di tanah air," kata Irvan dalam keterangan tertulis Rabu (12/2).
Sejumlah asuransi yang saat ini bermodal lebih dari Rp 1 triliun dan memiliki ribuan agen asuransi yang tersebar di berbagai kota besar juga akan mengalami gagal bayar baik terhadap klaim para nasabah pemegang polis maupun gagal bayar atau gagal serah terhadap transaksi efek di bursa.
Irvan menilai, pemblokiran rekening yang berlarut akan membuat likuiditas perusahaan semakin kritis dan manajemen tidak mampu bernegosiasi dan memberi penjelasan kepada nasabah yang memiliki klaim polis habis kontrak (jatuh tempo).
Baca Juga: Pemegang polis Jiwasraya sakit hati dengan Sri Mulyani dan Wamen BUMN, ada apa?
Sementara, dana jaminan perusahaan sesuai dengan Peraturan OJK belum juga dapat dicairkan, karena harus menunggu persetujuan OJK. "Demi keberlangsungan usaha asuransi jiwa OJK harus untuk mengambil langkah aksi segera agar tidak terjadi gagal bayar klaim asuransi yang semakin meluas dan memberatkan nasabah,"ujar Irvan.
Jika ini terus berlangsung, menurut Irvan ini akan sangat memukul industri asuransi jiwa di tanah air.
Irvan bilang, OJK agar segera melakukan verifikasi secara cermat tidak mengeneralisir rekening efek yang tidak terkait langsung dengan kasus Jiwasraya dan enggan berbagi informasi atau pengetahuan dengan individu lain dalam organisasi yang sama antara Komisioner IKNB dengan Komisioner Pasar Modal.
Baca Juga: Terpopuler: Mantan direksi Jiwasraya investasi ratusan miliar, Wabah corona Singapura
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News