Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bank besar di kelas Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 terus mendorong para eksportir sumber daya alam (SDA) untuk membuka rekening khusus guna menampung devisa hasil ekspor (DHE).
Ini sesuai kewajiban yang tertera dalam PP 1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Dan Peraturan Bank Indonesia 21/3/PBI/2019 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Baca Juga: Bank Mandiri mencatat penjualan SBR008 sebesar Rp 205 miliar
Dua beleid tersebut mewajibkan DHE SDA mesti ditempatkan sejak semester 2-2019 ini dalam rekening khusus (Reksus) di bank dalam negeri. Bentuknya bisa beragam simpanan seperti tabungan, giro, deposito, hingga escrow account.
Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI, anggota indeks Kompas100) Haru Koesmahargyo menyatakan saat ini masih banyak debitur perseroan yang berorientasi ekspor namun belum membuka Reksus.
“Oleh karenanya, kami terus melakukan sosialisasi mengenai ketentuan dan kemudahan membuka Reksus di BRI. Sementara hingga Agustus 2019 setidaknya sudah ada 50 perusahaan yang membuka Reksus dengan nilai simpanan mencapai Rp 700 miliar,’ katanya kepada Kontan.co.id
Haru menambahkan, sektor industri yang telah banyak membuka Reksus di BRI berasal dari industri berbasis kertas, dan pertambangan.
Baca Juga: BI kembali memangkas BI 7 day reverse repo rate sebesar 25 bps menjadi 5,25%