Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Hasbi Maulana
KONTAN.CO.ID - Jika suatu saat rekening bank Anda yang lama tidak digunakan menerima transferan uang dari orang tidak dikenal, jangan buru-buru gembira seolah menerima rezeki nomplok.
Bisa jadi rekening menganggur Anda tersebut telah digunakan untuk bertransaksi oleh pihak-pihak yang menjalankan aktivitas ilegal.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan fakta yang mengejutkan bahwa rekening-rekening menganggur ini diperjualbelikan.
Sepanjang tahun 2024 terdapat puluhan ribu rekening bank yang teridentifikasi sebagai rekening tujuan deposit perjudian online (judol).
Rekening-rekening itu umumnya merupakan rekening menganggur yang tak pernah lagi digunakan untuk transaksi.
Kalangan perbankan menyebut rekening ini sebagai rekening dormant, rekening bank yang sudah lama tidak digunakan untuk transaksi, baik penarikan uang, penyetoran dan, atau transfer.
Baca Juga: Teridentifikasi untuk Deposit Judol, PPATK: 28.000 Rekening Bank Terblokir pada 2024
Menurut catatan PPATK, pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang diperjuabelikan.
"Rekening itu untuk deposit perjudian online," ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui laman resmi (ppatk.go.id) Minggu (18/5).
Bukan hanya sebagai rekening tujuan deposit judi online, rekening atas nama orang lain itu secara masif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lain.
Ivan menegaskan, penggunaan rekening dormant oleh pihak lain memang menjadi salah satu modus dalam aktivitas ilegal.
Baca Juga: Data PPATK: 71% Pemain Judi Online Berasal dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Oleh karena itu, PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, telah membekukan sementara transaksi yang menggunakan rekening yang telah dinyatakan sebagai dormant berdasarkan data perbankan.
Ivan menyebut, langkah ini merupakan implementasi Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya.
Ini juga sebagai bagian dari upaya PPATK melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
"Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Ivan.
Baca Juga: PPATK Blokir 5.000 Rekening Judi Online, Nilai Transaksi Tembus Rp600 Miliar
Selain memastikan keamanan dan transparansi sistem keuangan, penghentian sementara ini juga bertujuan memberikan pemberitahuan kepada nasabah terkait status dormant rekening mereka.
Selain itu PPATK juga bermaksud menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi) apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.
Rekening Anda turut dibekukan PPATK?
Bagaimana jika rekening lama Anda termasuk rekening dormant yang dibekukan sementara oleh PPATK ini?
Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki.
Mereka juga bisa mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.
Alternatif lainnya, nasabah bisa menghubungi PPATK mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.
Baca Juga: PPATK: Nilai Perputaran Uang Tindak Pidana Narkotika Capai Rp 104,5 Triliun
Masyarakat juga bisa mencegah rekeningnya disalahgunakan untuk praktik-praktik ilegal.
Langkah yang bisa ditempuh oleh nasabah yang memiliki rekening yang sudah tidak pernah terpakai lagi.
- Pertama, tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai/aktif.
- Kedua, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing.
- Ketiga, langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal.
Selanjutnya: Tarif Ekspor CPO Naik 10%, SSMS Belum Berencana Revisi Target Keuangan Tahun Ini
Menarik Dibaca: Selain Kurang Pupuk, Ini 4 Penyebab Bunga Mawar Tidak Berbunga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News