Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dana Pensiun Bank Mandiri (DPBM) menyambut positif Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk program Pensiun tambahan yang bersifat wajib. Pasalnya, bisa meningkatkan aset keolaan Dapen.
Direktur Utama DPBM Ali Farmadi menyatakan pihaknya mendukung rencana tersebut namun dibutuhkan persiapan yang baik sebelum diputuskannya ketentuan tersebut.
“Sangat mendukung bila nantinya DPPK atau DPLK dapat mengelola Program Dana Pensiun Wajib ini. Tentu membutuhkan persiapan yang baik sebelum memutuskan untuk mengelolanya baik dari sisi aturannya, sistemnya dan SDM-nya,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (22/2).
Baca Juga: Industri Dapen Sambut Baik RPP Dapen Wajib, Begini Efeknya
Ali menuturkan, nilai manfaat pensiun yang nantinya akan naik hingga 40%, diharapkan dapat menunjang keberlangsungan penghasilan setelah peserta pensiun dari pekerjaannya. Menurutnya, ini sesuai dengan yang terjadi di negara-negara maju.
Dia bilang, saat ini rerata porsi manfaat pensiun DPBM antara lain 10% untuk pendiri dan 5% untuk peserta, sehingga totalnya mencapai 15%.
“Namun di samping itu, pendiri juga telah mengikutsertakan peserta ke dalam program pensiun wajib (BPJS TK) dan health care setelah peserta pensiun yang kedua program terakhir juga ada kontribusi pendiri dan pesertanya,” tuturnya.
Ali menilai, yang menjadi perhatian Dapen Bank Mandiri dari rencana ini adalah harmonisasi antara Dapen wajib dan Dapen sukarela, kebijakan pendiri untuk menjaga keberlangsungan Program Pensiun yang disesuaikan dengan P2SK ini.
Menurutnya, program ini cukup menarik bila DPPK dan DPLK dalam menjadi alternatif pilihan pekerja untuk pensiun wajibnya.
“Efeknya tentu dana kelolaan dan peserta akan tumbuh ke depannya. Terutama DPLK yang pesertanya sangat luas potensinya,” terang dia.
Baca Juga: OJK Proyeksikan Roadmap Industri Dana Pensiun Meluncur Tahun Ini
Lebih lanjut, Ali menambahkan, bila manfaat pensiun mencapai 40% tentu akan meningkatkan aset kelolaan perusahaan Dapen. Di mana, saat ini DPBM mencatat kenaikan aset di Tahun 2023.
“Jumlah aset akhir tahun 2023 adalah sebesar Rp 10,2 triliun tumbuh sekitar 7,5% yoy dibanding akhir tahun 2022 yang lalu,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Eksektutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono bilang program pensiun tambahan ini untuk mengejar target besaran pensiun yang diterima. Selama ini manfaat pensiun masih 20%, targetnya akan ditingkatkan hingga 40%.
“Kemarin didiskusikan apakah dilaksanakan oleh DPPK atau DPLK atau dilaksanakan oleh BPJS TK. Kelihatannya arahnya itu akan diserahkan kepada DPPK dan DPLK,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News