kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.042   34,00   0,19%
  • IDX 6.320   85,12   1,37%
  • KOMPAS100 832   13,60   1,66%
  • LQ45 635   11,28   1,81%
  • ISSI 218   2,09   0,97%
  • IDX30 357   7,08   2,02%
  • IDXHIDIV20 439   8,12   1,89%
  • IDX80 95   1,54   1,64%
  • IDXV30 120   1,66   1,39%
  • IDXQ30 114   1,99   1,77%

OJK: Tujuh Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar


Selasa, 04 Agustus 2026 / 21:20 WIB
OJK: Tujuh Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar
ILUSTRASI. OJK mengungkapkan masih terdapat sejumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum  (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih terdapat sejumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Meski demikian, jumlah perusahaan yang belum memenuhi persyaratan tersebut terus menurun.

Berdasarkan data OJK, terdapat 7 dari total 94 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar hingga Juni 2026. Jumlah tersebut berkurang dibandingkan posisi Mei 2026 yang masih mencatatkan 8 penyelenggara belum memenuhi ketentuan.

"Seluruh penyelenggara fintech lending tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers OJK, Selasa (4/8).

Agusman menjelaskan, langkah-langkah yang ditempuh penyelenggara untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing, mencari strategic investor, maupun melakukan merger.

Baca Juga: OJK:18 dari 24 Perusahaan Penjaminan Sudah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum pada 2026

OJK, lanjut Agusman, akan terus mengawal pelaksanaan rencana aksi tersebut sesuai dengan perkembangan yang disampaikan masing-masing penyelenggara.

Selain memantau pemenuhan ketentuan permodalan, OJK juga mencatat kinerja industri fintech P2P lending masih menunjukkan pertumbuhan yang positif.

Per Juni 2026, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 105,14 triliun atau tumbuh 25,88% secara tahunan (year on year/YoY).

Di sisi lain, kualitas pembiayaan industri tetap terjaga. OJK mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 berada di level 4,26% per Juni 2026, menunjukkan risiko pembiayaan masih berada dalam batas yang terkendali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×