Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal meluncurkan peta jalan (roadmap) pengembangan dan penguatan industri dana pensiun dan sektor penjaminan. Rencananya ini segera dilakukan pada tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan roadmap itu dikeluarkan demi memperkuat dan mengembangkan industri dana pensiun.
“Targetnya (roadmap dapen) memang tahun ini, poin-poinnya harmonisasi program pensiun, karena UU Dapen dicabut dengan UU PPSK dan itu ada banyak turunan-turunannya,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (20/2).
Bukan hanya peluncuran roadmap saja, Ogi mengungkapkan, pihaknya juga akan menerapkan beberapa kebijakan prioritas. Di antaranya, penguatan permodalan industri asuransi secara bertahap, penyempurnaan pelaporan keuangan mengikuti based practice internasional dengan penerapan IFRS17 atau PSAK117 tentang kontrak asuransi.
Baca Juga: OJK Sebut Realisasi Bisnis Baru AJB Bumiputera Masih Sangat Kecil
Selain itu, lanjut Ogi, regulator bakal menerapkan kebijakan pendaftaran agen asuransi dan perluasan kegiatan usaha dana pensiun.
“Ini seperti dibukanya peluang manajer investasi sebagai pendiri dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) serta dana pensiun yang dimungkinkan menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) secara sekaligus,” tandasnya.
Untuk diketahui, OJK mencatat aset dana pensiun nasional tumbuh 6,91% year on year (YoY) menjadi Rp 368,70 triliun per Desember 2023. Sementara itu, di November 2023 aset dana pensiun naik 6,19% YoYmenjadi Rp 363,03 triliun.
Sementara itu, OJK memproyeksikan aset dana pensiun bakal tumbuh sebesar 10% sampai 12% hingga akhir tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News