kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Resmi ditahan, berkas eks Komut AJB Bumiputera Nurhasanah dilimpahkan ke PN Jaksel


Sabtu, 03 Juli 2021 / 12:16 WIB
Resmi ditahan, berkas eks Komut AJB Bumiputera Nurhasanah dilimpahkan ke PN Jaksel
ILUSTRASI. Berkas mantan Komisaris Utama AJB Bumiputera Nurhasanah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah diresmi ditahan, kini berkas mantan Komisaris Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera Nurhasanah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, berkas tersebut dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Terdakwa Nurhasanah binti Ahmad Safei telah diserah terimakan sebagai tersangka dan barang bukti pada Selasa, 29 Juni 2021 lalu di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Leonard, Jumat (2/7).

Berstatus sebagai tersangka, Nurhasanah kemudian ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Bareskrim terhitung sejak 29 Juni hingga 17 Juli 2021. Dengan begitu, politisi asal Lampung ini harus ditahan selama 20 hari.

Baca Juga: Mantan Komut Asuransi AJB Bumiputera Ditahan di Mabes Polri, Usai Disidik OJK

Nurhasanah menjadi tersangka dalam kasus mengabaikan, menghambat pelaksanaan dan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut diatur pada Pasal 53 ayat 1 dan Pasal 54 ayat 1, Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Nurhasanah sebagai Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi serta menghambat pelaksanaan OJK," terang Leornad.

Nurhasanah tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : S-13/D.05 /2020 tanggal 16 April 2020 yang isinya meminta ketua dan anggota BPA untuk melaksanakan penyelesaian kerugian yang dialami Bumiputera.  

Akibatnya, perusahaan tidak mampu membayar klaim nasabah sekitar Rp 7 triliun. Padahal, surat OJK tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan nasabah.

Sebelumnya, Kepala Departemen Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam Lumban Tobing menyatakan, telah menyelesaikan tugasnya menyidik tersangka N dalam perkara AJB Bumiputera.

"Penyidik OJK telah menylesaikan penyidikan dan menyerahkan tersangka N (Nurhasanah) ke Kejaksaan," terang Tongam.

Tongam menambahkan bahwa untuk tersangka Nurhasanah, OJK telah menyelesaikan tugasnya. Namun, OJK tidak akan berhenti memeriksa AJB Bumiputera 1912.

"Penyidik OJK masih melanjutkan pendalaman penyidikan utk mengumpulkan bukti2 keterlibatan pejabat lainnya," ujar Tongam.

Bahkan, tidak tertutup kemungkinan regulator memeriksa pihak di luar AJB Bumiputera.

Selanjutnya: Lawan OJK, tersangka kasus AJB Bumiputera Nurhasanah ajukan praperadilan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×