kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Respon bankir soal larangan 2 kali gesek di EDC


Selasa, 05 September 2017 / 21:25 WIB
Respon bankir soal larangan 2 kali gesek di EDC


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Beberapa bankir menyambut positif rencana Bank Indonesia (BI) yang melarang penggesekan kartu kredit di komputer kasir. Pelarangan penggesekkan ganda atau double swipe ini bertujuan melindungi masyarakat dari pencurian data kartu kredit.

Rico Usthavia Frans, Direktur Digital Banking dan Teknologi Bank Mandiri bilang penggesekan kartu kredit di luar mesin Electronic Data Capture (EDC) alias mesin gesek tidak dipantau dan dijamin oleh bank.

"Ini sangat berbahaya bagi nasabah kartu kredit," kata Rico kepada KONTAN, Selasa (5/9).

Dadang Setiabudi, SEVP Teknologi Informasi BNI bilang bank menyarankan kepada merchant yang bekerjasama agar tidak melakukan gesek dua kali di EDC.

"Kami mengembangkan integrated cash register link agar EDC terkoneksi ke mesin kasir," kata Dadang kepada KONTAN, Selasa (5/9). Dengan ini ketika nasabah melakukan check out harga yang dibayar sudah ada di EDC.

Terkait potensi fraud dalam transaksi kartu kredit, Dadang bilang BNI selalu memantau dan melakukan antissipasi sehingga data nasabah bisa diamankan.

Menurut Lani Darmawan, Direktur Konsumer Bank CIMB Niaga, saat ini pihak acquirer kartu sedang berkoordinasi dengan industri melalui asosiasi kartu kredit untuk mengimplementasikan larangan BI ini.

Secara umum Lani menilai larangan gesek ganda ini merupakan langkah preventif yang bagus. "Sehingga tidak ada perbedaan perlakuan oleh bank sekaligus untuk tujuan lebih menjaga keamanan data kartu kredit," kata Lani kepada KONTAN, Selasa (5/9).

Hari ini BI menegaskan larangan penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi di alat pembayaran menggunakan kartu (APMK). Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin EDC, dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.

Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×