Reporter: Dessy Rosalina | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - Ancaman pencurian data masih menghantui nasabah perbankan ketika bertransaksi menggunakan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK). Pasalnya, data Anda bisa dengan mudah tercuri ketika menggesek kartu lebih dari satu kali pada mesin gesek atau biasa disebut mesin Electronic Data Capture (EDC).
Atas dasar itulah Bank Indonesia melarang praktik penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi non tunai. Dalam setiap transaksi pembayaran apapun, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin EDC, termasuk di mesin kasir.
"Larangan penggesekan ganda kartu ini merupakan upaya regulator untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu," tulis BI dalam siaran pers yang diterima KONTAN pada Selasa (5/9).
Sejatinya, larangan ini pernah diterbitkan BI pada Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Secara rinci, Pasal 34 huruf b menyebutkan bahwa Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.
Larangan ini termasuk larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.
Salah satu pihak yang punya perang penting dalam proses transaksi pembayaran menggunakan kartu adalah acquirer. Ini merupakan bank atau lembaga yang bekerjasama dengan pedagang, yang dapat memproses data APMK yang diterbitkan oleh pihak lain.
Untuk mencegah praktik pencurian data kartu, BI mewajibkan acquirer untuk mengawasi dan memastikan pedagang patuh terhadap larangan penggesekan ganda.
BI juga meminta acquirer berani mengambil tindakan tegas. Misalnya, menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda.
Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan acquirer diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda.
Yang jelas, nasabah bisa berkontribusi meredam praktik penggesekan ganda. Selain berhati-hati dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda, nasabah yang mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda bisa melapor.
Caranya, nasabah tinggal menghubungi Bank Indonesia Contact Center (BICARA) 131 dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC.
Catatan saja, larangan ini berlaku untuk semua instrumen APMK diantaranya kartu kredit, kartu debit, dan kartu uang elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News