Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Alat pembayaran kartu seperti kartu kredit dan kartu debit selalu menjadi incaran kejahatan baik secara digital maupun konvensional.
MasterCard Indonesia pada laporan publikasi Senin (9/6) yang diterima KONTAN, menyampaikan ada tujuh jenis penyalahgunaan kartu secara konvensional dan digitila yang paling sering terjadi pada kartu kredit kredit dan debit.
Pertama, pencurian atau kehilangan kartu (lost or stolen cards). Jika terjadi hal ini maka pemegang kartu harus segera melapor ke bank atau penerbit kartu untuk meminimalisasi kerugian yang dialami.
Kedua, pengambilalihan akun (account takeover). Cara ini terjadi ketika seorang pemegang kartu tanpa sadar memberikan data dan informasi pribadi seperti alamat rumah, nama gadis ibu kandung kepada seorang penipu dan pelaku penyalahgunaan kartu.
Kemudian, penipu melaporkan data-data tersebut kepada bank untuk melaporkan bahwa dirinya telah kehilangan kartu dan mengubah alamat. Alhasil, penipu memperoleh kartu baru atas nama korban.
Ketiga, munculnya kartu tiruan (counterfeit cards), yang terjadi ketika sebuah kartu dikloning atau diduplikasi dari kartu yang lain dan kemudian digunakan untuk melakukan pembelian.
MasterCard mencatat, sekitar 10%-15% di Asia Pasifik kejahatan kartu pembayaran berasal dari skimming kartu. Tren kejatanan ini terus menurun seiring dengan peningkatan fitur keamanan di dalam kartu pembayaran, seperti chip EMV.
Keempat, fenomena tidak pernah menerima (never received). Kejahatan ini terjadi ketika sebuah kartu pembayaran baru atau kartu pengganti dicuri dari surat yang dikirimkan oleh bank penerbit kartu, dan tidak pernah diterima oleh pemiliknya yang sah.
Kelima, saat penipu atau pelaku penyalahgunaan kartu menggunakan nama dan informasi orang lain untuk mengajukan permohonan dan memperoleh sebuah kartu pembayaran baru, hal tersebut dinamakan dengan penipuan dalam pengajuan kartu (fraudulent application).
Keenam, cetakan berkali-kali (multiple imprints) terjadi ketika sebuah transaksi tunggal tercatat sebagai transaksi yang dilakukan berkali-kali dengan mesin pencetakkan transaksi kartu pembayaran yang dilakukan secara manual (old-fashioned) yang dikenal dengan istilah “knuckle busters”.
Dan terakhir, Kejahatan melalui pemesanan surat, telepon maupun e-commerce (mail order, telephone order or e-commerce fraud). Penyimpangan dalam e-commerce biasanya terjadi pada konsumen, penipuan dalam investasi atau bisnis yang dilakukan melalui bisnis jasa atau produk, sistem bisnis dengan skema piramida (pyramid selling), dan pencurian data pembayaran oleh situs web yang tidak terpercaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News