kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Restrukturisasi kredit perbankan akibat pandemi virus corona capai Rp 336,97 triliun


Senin, 11 Mei 2020 / 10:50 WIB
Restrukturisasi kredit perbankan akibat pandemi virus corona capai Rp 336,97 triliun
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restrukturisasi kredit yang dilakukan perbankan terhadap debitur yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19) sudah mencapai Rp 336,97 triliun hingga 10 Mei 2020.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam live conference Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (11/5), mengatakan, restrukturisasi kredit tersebut berasal dari 3,88 juta debitur.

"Sebagian besar dari realisasi restrukturisasi kredit tersebut berasal dari debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)," kata Wimboh.

Total restrukturisasi dari segmen UMKM mencapai Rp 167,1 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 3,42 juta.

Baca Juga: OJK catat kredit bermasalah bulan Maret 2020 naik di level 2,77%

Restrukturisasi kredit ini akan menjadi jaminan dalam perbankan yang tidak mempunyai surat berharga negara (SBN) bisa mendapatkan bantuan likuiditas lewat pinjaman antara bank dan pinjaman likuiditas dari pemerintah lewat bank perantara atau bank jangkar.

Likuiditas lembaga keuangan memang akan mengalami penurunan likuiditas seiring meningkatkan restrukturisasi kredit yang terdampak Covid-19 dan mulai naiknya penarikan dana dari tabungan.

Untuk bisa mendapatkan pinjaman likuiditas tersebut, bank dan lembaga keuangan yang tidak punya SBN atau bank yang surat berharganya tidak cukup menutupi kebutuhan likuiditasnya disyaratkan menjaminkan kredit yang yang direstrukturisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×