kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Restrukturisasi multifinance hingga 27 April mencapai Rp 13,2 triliun


Kamis, 30 April 2020 / 12:45 WIB
Restrukturisasi multifinance hingga 27 April mencapai Rp 13,2 triliun
ILUSTRASI.


Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keringanan kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan bagi debitur yang terdampak Covid 19 terus bergulir. Untuk perusahaan pembiayaan, hingga 27 April 2020, sebanyak 166 perusahaan telah menerima pengajuan permohonan keringanan debitur dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 253.185 dengan nilai Rp 13,2 triliun. Sementara 367.465 kontrak dengan nilai Rp 25,36 triliun sedang dalam proses.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan dalam keterangan resmi OJK, Kamis (30/4) menyambut baik dan mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan kebijakan stimulus perekonomian lanjutan terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Restrukturisasi kredit bank hingga 26 April mencapai Rp 113 triliun

OJK dan Pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini. Ketentuan kriteria debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang berhak mendapatkan subsidi bunga Pemerintah antara lain:

1. Debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus).

2. Target penerima manfaat debitur bank/perusahaan pembiayaan dengan:

  • a. Kredit produktif UMKM s.d. Rp10 miliar;
  • b. Kredit Kendaraan Bermotor kurang dari Rp 500 juta
  • c. Kredit Pemilikan Rumah (Tipe 21,22 sd 70).

3. Subsidi bunga akan diberikan untuk 6 bulan (April-September 2020), dengan besaran subsidi sebagai berikut:

  • a) Suku bunga untuk kluster di bawah Rp 500 juta sebesar 6%  untuk tiga bulan pertama dan 3 persen untuk tiga bulan kedua
  • b) Suku bunga untuk kluster di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar sebesar 3% untuk tiga bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×