kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Restrukturisasi kredit bank hingga 26 April mencapai Rp 113 triliun


Kamis, 30 April 2020 / 12:14 WIB
Restrukturisasi kredit bank hingga 26 April mencapai Rp 113 triliun
ILUSTRASI. Produksi batik di Bogor, Senin (27/1). Asosiasi UMKM Indonesia menyebutkan bahwa UMKM Sektor Kuliner dan fashion lebih dapat bertahan di tengah kondisi perekonomian yang menantang. Hal tersebut karena kedua sektor tersebut menggunakan bahan baku dalam neg


Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keringanan kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan bagi debitur yang terdampak Covid 19 terus bergulir. Hingga 26 April 2020, sebanyak 65 bank telah menjalankan relaksasi kredit senilai Rp 113,8 triliun yang berasal dari 561.950 debitur. Jumlah ini termasuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp60,9 triliun dari 522.728 debitur.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan dalam keterangan resmi OJK, Kamis (30/4) menyambut baik dan mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan kebijakan stimulus perekonomian lanjutan terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur bank

OJK dan Pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini. Ketentuan kriteria debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang berhak mendapatkan subsidi bunga Pemerintah antara lain:

1. Debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus).

2. Target penerima manfaat debitur bank/perusahaan pembiayaan dengan:
a. Kredit produktif UMKM s.d. Rp10 miliar;
b. Kredit Kendaraan Bermotor
c. Kredit Pemilikan Rumah (Tipe 21,22 sd 70)

3. Subsidi bunga akan diberikan untuk 6 bulan (April-September 2020), dengan besaran subsidi sebagai berikut:
a) Suku bunga untuk kluster di bawah Rp 500 juta sebesar 6%  untuk tiga bulan pertama dan 3% untuk tiga bulan kedua;
b) Suku bunga untuk kluster di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar sebesar 3% untuk tiga bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×