Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keringanan kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan bagi debitur yang terdampak Covid 19 terus bergulir. Hingga 26 April 2020, sebanyak 65 bank telah menjalankan relaksasi kredit senilai Rp 113,8 triliun yang berasal dari 561.950 debitur. Jumlah ini termasuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp60,9 triliun dari 522.728 debitur.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan dalam keterangan resmi OJK, Kamis (30/4) menyambut baik dan mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan kebijakan stimulus perekonomian lanjutan terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur bank
OJK dan Pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini. Ketentuan kriteria debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang berhak mendapatkan subsidi bunga Pemerintah antara lain:
1. Debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus).
2. Target penerima manfaat debitur bank/perusahaan pembiayaan dengan:
a. Kredit produktif UMKM s.d. Rp10 miliar;
b. Kredit Kendaraan Bermotor
c. Kredit Pemilikan Rumah (Tipe 21,22 sd 70)
3. Subsidi bunga akan diberikan untuk 6 bulan (April-September 2020), dengan besaran subsidi sebagai berikut:
a) Suku bunga untuk kluster di bawah Rp 500 juta sebesar 6% untuk tiga bulan pertama dan 3% untuk tiga bulan kedua;
b) Suku bunga untuk kluster di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar sebesar 3% untuk tiga bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan kedua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News