kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Revisi aturan debt collector molor lebih dari yang semula dijanjikan BI


Senin, 02 Mei 2011 / 13:33 WIB
Revisi aturan debt collector molor lebih dari yang semula dijanjikan BI
ILUSTRASI. Cukai rokok selalu naik setiap tahun, bagaimana dengan tahun 2021?. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/25/06/2020


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) belum bisa menentukan kapan aturan soal jasa pihak ketiga penagih hutang (debt collector) bisa di informasikan. Padahal sejak awak April lalu Bank Sentral menjanjikan revisi itu akan rampung dalam waktu satu bulan.

"Kita belum bisa memberikan kapan revisi aturan ini akan keluar, akan tetapi secepatnya akan dikeluarkan," kata Budi Rochadi, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Bidang Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang, Senin (2/5).

Menurutnya, BI tidak bisa semena-mena dan perlu mempertimbangkan masak-masak untuk merevisi aturan itu. Alasannya, banyak bank pemakai jasa itu yang memberikan kontribusi pada perekonomian Indonesia.

Untuk merevisi aturan tersebut, selain menggandeng perbankan, BI juga merangkul Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Sebelumnya, kasus meninggalnya nasabah kartu kredit Citibank Indonesia di tangan jasa penagihan utang atawa debt collector mendorong BBI merevisi satu aturan. Bank sentral kembali mengkaji efektivitas PBI No.11/11/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penggunaan jasa pihak lain dalam proses penagihan utang harus digunakan untuk kredit dengan kolektibilitas macet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×