kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Revisi aturan debt collector molor lebih dari yang semula dijanjikan BI


Senin, 02 Mei 2011 / 13:33 WIB
ILUSTRASI. Cukai rokok selalu naik setiap tahun, bagaimana dengan tahun 2021?. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/25/06/2020


Reporter: Nina Dwiantika

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) belum bisa menentukan kapan aturan soal jasa pihak ketiga penagih hutang (debt collector) bisa di informasikan. Padahal sejak awak April lalu Bank Sentral menjanjikan revisi itu akan rampung dalam waktu satu bulan.

"Kita belum bisa memberikan kapan revisi aturan ini akan keluar, akan tetapi secepatnya akan dikeluarkan," kata Budi Rochadi, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Bidang Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang, Senin (2/5).

Menurutnya, BI tidak bisa semena-mena dan perlu mempertimbangkan masak-masak untuk merevisi aturan itu. Alasannya, banyak bank pemakai jasa itu yang memberikan kontribusi pada perekonomian Indonesia.

Untuk merevisi aturan tersebut, selain menggandeng perbankan, BI juga merangkul Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Sebelumnya, kasus meninggalnya nasabah kartu kredit Citibank Indonesia di tangan jasa penagihan utang atawa debt collector mendorong BBI merevisi satu aturan. Bank sentral kembali mengkaji efektivitas PBI No.11/11/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penggunaan jasa pihak lain dalam proses penagihan utang harus digunakan untuk kredit dengan kolektibilitas macet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×