Reporter: Nina Dwiantika |
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) belum bisa menentukan kapan aturan soal jasa pihak ketiga penagih hutang (debt collector) bisa di informasikan. Padahal sejak awak April lalu Bank Sentral menjanjikan revisi itu akan rampung dalam waktu satu bulan.
"Kita belum bisa memberikan kapan revisi aturan ini akan keluar, akan tetapi secepatnya akan dikeluarkan," kata Budi Rochadi, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Bidang Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang, Senin (2/5).
Menurutnya, BI tidak bisa semena-mena dan perlu mempertimbangkan masak-masak untuk merevisi aturan itu. Alasannya, banyak bank pemakai jasa itu yang memberikan kontribusi pada perekonomian Indonesia.
Untuk merevisi aturan tersebut, selain menggandeng perbankan, BI juga merangkul Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Sebelumnya, kasus meninggalnya nasabah kartu kredit Citibank Indonesia di tangan jasa penagihan utang atawa debt collector mendorong BBI merevisi satu aturan. Bank sentral kembali mengkaji efektivitas PBI No.11/11/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penggunaan jasa pihak lain dalam proses penagihan utang harus digunakan untuk kredit dengan kolektibilitas macet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News