Reporter: Nina Dwiantika |
JAKARTA. Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) mengakui akan terjadi kenaikan bunga kartu kredit jika penggunaan jasa tagih utang pihak ketiga (debt collector) dihapuskan.
"Jika debt collector menjadi bagian perbankan maka collection lebih mahal, kalau dilarang bank bisa charge lebih besar ke kartu kredit," kata Sigit Pramono, Ketua Perbanas.
Sigit bilang, penggunaan jasa debt collector tersebut memang karena perilaku nasabah yang nakal dan sulit sekali melunasi tagihan kreditnya di bank. Selain itu penggunaan jasa penagih utang pun tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009, sehingga bank harus mematuhi bila melanggar aturan tersebut
“Kalau debt collectornya melanggar, yang menanggung adalah bank yang menyewanya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi XI DPR mendesak bank sentral mencabut, merevisi dan menyempurnakan PBI No 11/11/PBI/2009 dan SE No 11/10/DASP terutama mengenai tata cara pelaksanaan penagihan atas tunggakan yang diragukan dan macet kepada pihak ketiga. Selama revisi dan penyempurnaan dilakukan, maka pihak perbankan harus melakukan penagihan langsung kepada nasabahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News