kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.111   28,00   0,15%
  • IDX 6.186   94,98   1,56%
  • KOMPAS100 811   14,88   1,87%
  • LQ45 619   12,34   2,03%
  • ISSI 214   3,34   1,59%
  • IDX30 349   7,21   2,11%
  • IDXHIDIV20 430   7,44   1,76%
  • IDX80 93   1,76   1,94%
  • IDXV30 117   2,05   1,78%
  • IDXQ30 112   2,25   2,06%

Perbanas : Konsistensi hukum perdata rendah, bank masih butuh debt collector


Kamis, 28 April 2011 / 15:04 WIB


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) menyatakan, alasan industri perbankan menggunakan jasa pihak ketiga (debt collector) disebabkan karena konsisten hukum perdata di Indonesia sangat sulit bagi orang yang memiliki piutang.

“Jika tidak ada debt collector, ketika piutang itu bermasalah untuk ditagih maka akan sulit dieksekusi jaminannya,” ujar Ketua Perbanas, Sigit Pramono.

Menurutnya, ke depan jika kondisi hukum mengenai penagihan utang tersaji dengan murah dan cepat, maka debt collector tidak akan dibutuhkan lagi oleh bank.

Jika Bank Indonesia (BI) melarang perbankan menggunakan debt collector maka bank akan mematuhi aturan tersebut. Namun piutang tersebut akan dijual putus sehingga bank tidak akan memiliki tanggung jawab lagi kepada nasabah yang berutang.

"Aturan piutang putus itu sah saja kok, tidak ada aturan di BI," tambahnya.

Sebelumnya, kasus meninggalnya nasabah kartu kredit Citibank Indonesia di tangan jasa penagihan utang atawa debt collector mendorong Bank Indonesia (BI) merevisi satu aturan. Bank sentral kembali mengkaji efektivitas Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 11/11/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.

Saat ini telah ada peraturan jelas mengenai penagihan atas transaksi kartu kredit dengan menggunakan jasa pihak lain dalam PBI 11/11/2009 dan surat edaran BI 11/10/DASP tahun 2009. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penggunaan jasa pihak lain dalam proses penagihan utang harus digunakan untuk kredit dengan kolektibilitas macet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×