kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   -11.000   -0,57%
  • USD/IDR 16.219   -9,00   -0,06%
  • IDX 7.157   -57,60   -0,80%
  • KOMPAS100 1.046   -6,82   -0,65%
  • LQ45 811   -5,19   -0,64%
  • ISSI 225   -0,75   -0,33%
  • IDX30 425   -2,11   -0,50%
  • IDXHIDIV20 501   -3,33   -0,66%
  • IDX80 117   -0,44   -0,38%
  • IDXV30 119   -0,38   -0,32%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,35%

Perbanas : Konsistensi hukum perdata rendah, bank masih butuh debt collector


Kamis, 28 April 2011 / 15:04 WIB
Perbanas : Konsistensi hukum perdata rendah, bank masih butuh debt collector
ILUSTRASI. Katalog promo Hypermart 14–16 Juli 2020 memasuki hari terakhir. Jangan sampai ketinggalan. Warta Kota/Alex Suban


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) menyatakan, alasan industri perbankan menggunakan jasa pihak ketiga (debt collector) disebabkan karena konsisten hukum perdata di Indonesia sangat sulit bagi orang yang memiliki piutang.

“Jika tidak ada debt collector, ketika piutang itu bermasalah untuk ditagih maka akan sulit dieksekusi jaminannya,” ujar Ketua Perbanas, Sigit Pramono.

Menurutnya, ke depan jika kondisi hukum mengenai penagihan utang tersaji dengan murah dan cepat, maka debt collector tidak akan dibutuhkan lagi oleh bank.

Jika Bank Indonesia (BI) melarang perbankan menggunakan debt collector maka bank akan mematuhi aturan tersebut. Namun piutang tersebut akan dijual putus sehingga bank tidak akan memiliki tanggung jawab lagi kepada nasabah yang berutang.

"Aturan piutang putus itu sah saja kok, tidak ada aturan di BI," tambahnya.

Sebelumnya, kasus meninggalnya nasabah kartu kredit Citibank Indonesia di tangan jasa penagihan utang atawa debt collector mendorong Bank Indonesia (BI) merevisi satu aturan. Bank sentral kembali mengkaji efektivitas Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 11/11/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.

Saat ini telah ada peraturan jelas mengenai penagihan atas transaksi kartu kredit dengan menggunakan jasa pihak lain dalam PBI 11/11/2009 dan surat edaran BI 11/10/DASP tahun 2009. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penggunaan jasa pihak lain dalam proses penagihan utang harus digunakan untuk kredit dengan kolektibilitas macet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×