Reporter: Bernadette Christina Munthe |
JAKARTA. Penghapusan jasa penagih utang atau debt collector berbuntut panjang.
General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia(AKKI) Steve Marta memperkirakan dalam waktu 1-3 bulan non-performing loan (NPL) kartu kredit akan meningkat. Hal ini menurut Steve adalah akibat berkembangnya wacana penghapusan penggunaan jasa pihak ketiga untuk penagihan kredit bermasalah dan kredit macet.
"Sudah ada 3-4 bank yang cerita sama saya kalau debitur mereka ada yang mulai melanggar janji pembayaran. Ada beberapa yang melihat kasus ini (Citibank) sebagai kesempatan untuk mangkir membayar," kata Steve kepada KONTAN, Minggu(10/4).
Saat ini rasio NPL kartu kredit berada di kisaran 4%-5%. Namun Steve tidak menjelaskan kenaikan NPL ini akan mencapai berapa persen.
Larangan penggunaan jasa pihak ketiga untuk penagihan kredit adalah salah satu rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas kasus yang dialami oleh bank asal negeri Abang Sam, Citibank. DPR meminta agar penagihan kredit tidak lagi dilakukan oleh tenaga outsource, tetapi oleh tenaga internal bank. Alasannya, supaya lebih terarah dan bank bertanggungjawab atas kemungkinan implikasi yang terjadi, tidak seperti pada kasus kematian nasabah kartu kredit Citibank yang diduga dianiaya saat penagihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News