kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.764.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.680   99,00   0,56%
  • IDX 6.599   -124,08   -1,85%
  • KOMPAS100 874   -18,96   -2,12%
  • LQ45 651   -6,79   -1,03%
  • ISSI 238   -4,84   -1,99%
  • IDX30 369   -2,15   -0,58%
  • IDXHIDIV20 456   0,25   0,05%
  • IDX80 100   -1,80   -1,77%
  • IDXV30 128   -1,20   -0,93%
  • IDXQ30 119   -0,20   -0,17%

Debt collector dihapus, potensi kredit macet melonjak


Senin, 11 April 2011 / 12:06 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah kapal berlabuh di kawasan pelabuhan rakyat Sungai Siak ketika awan hitam menyelimuti langit di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (2/1/2020).


Reporter: Bernadette Christina Munthe |

JAKARTA. Penghapusan jasa penagih utang atau debt collector berbuntut panjang.

General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia(AKKI) Steve Marta memperkirakan dalam waktu 1-3 bulan non-performing loan (NPL) kartu kredit akan meningkat. Hal ini menurut Steve adalah akibat berkembangnya wacana penghapusan penggunaan jasa pihak ketiga untuk penagihan kredit bermasalah dan kredit macet.

"Sudah ada 3-4 bank yang cerita sama saya kalau debitur mereka ada yang mulai melanggar janji pembayaran. Ada beberapa yang melihat kasus ini (Citibank) sebagai kesempatan untuk mangkir membayar," kata Steve kepada KONTAN, Minggu(10/4).

Saat ini rasio NPL kartu kredit berada di kisaran 4%-5%. Namun Steve tidak menjelaskan kenaikan NPL ini akan mencapai berapa persen.

Larangan penggunaan jasa pihak ketiga untuk penagihan kredit adalah salah satu rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas kasus yang dialami oleh bank asal negeri Abang Sam, Citibank. DPR meminta agar penagihan kredit tidak lagi dilakukan oleh tenaga outsource, tetapi oleh tenaga internal bank. Alasannya, supaya lebih terarah dan bank bertanggungjawab atas kemungkinan implikasi yang terjadi, tidak seperti pada kasus kematian nasabah kartu kredit Citibank yang diduga dianiaya saat penagihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×