Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 2.617 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025.
"Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 354 investasi ilegal dan 2.263 pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1/2026).
Secara total, Friderica menerangkan sejak 2017 hingga Desember 2025, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 14.006.
Baca Juga: Investor Akseleran Wajib Tahu: OJK Lakukan Fit and Proper Test Ulang Pengurus
Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 11.873, disusul investasi ilegal sebanyak 1.882, sedangkan gadai ilegal sebanyak 251.
Sementara itu, Friderica menyampaikan sejak Januari 2025 sampai 31 Desember 20245 OJK telah menerima pengaduan terkait entitas keuangan ilegal sebanyak 26.220.
"Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjaman online ilegal sebanyak 21.249 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 4.971," ungkap Friderica.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
