Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan pengawasan terhadap fintech peer to peer (P2P) lending PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran). Asal tahu saja, Akseleran diterpa masalah gagal bayar sejak awal tahun lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pengawasan terhadap Akseleran dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek tata kelola, manajemen risiko, serta penyelesaian hak dan kewajiban antara borrower dan lender.
"Potensi risiko, termasuk indikasi pelanggaran atau fraud, juga terus dicermati melalui mekanisme pengawasan dan penegakan ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (10/1/2026).
Baca Juga: Suntikan Modal Masuk KoinP2P, OJK Ungkap Nasib Gagal Bayar Lender
Terkait potensi Akseleran dicabut izin usaha, Agusman menerangkan setiap tindakan, termasuk pencabutan izin usaha, dilakukan sesuai proses dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya dengan mempertimbangkan hasil pengawasan, serta upaya perbaikan yang dilakukan penyelenggara.
Sementara itu, OJK juga sempat menyampaikan Akseleran masih melakukan proses penyelesaian masalah dengan melakukan penagihan kepada borrower.
"Untuk penyelesaian pembiayaan bermasalah, Akseleran masih melakukan proses penagihan kepada borrower, termasuk melalui mekanisme litigasi," kata Agusman.
Agusman menambahkan, OJK masih akan terus melakukan pemantauan dan mendorong penyelesaian masalah di Akseleran. Selain hal itu, OJK juga memperkuat koordinasi dengan pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dalam hal pelanggaran ketentuan.
"OJK juga melakukan fit and proper test ulang terhadap pengurus yang diindikasikan melanggar ketentuan, serta melakukan upaya penegakan hukum dan kepatuhan sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan perbaikan tata kelola dan pelindungan konsumen," ungkapnya.
Adapun Akseleran masih dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) oleh OJK. Mengenai hal itu, Agusman menerangkan Akseleran perlu menindaklanjuti penyebab sanksi PKU, antara lain terkait pemenuhan ekuitas dan hasil pemeriksaan.
Baca Juga: OJK Tunjukkan Taring: 15 Sanksi Menghantam DSI, Indikasi Fraud Mencuat
Berkaitan dengan status PKU saat ini, Akseleran tidak bisa mengembalikan izin usaha kepada OJK. Sebab, berdasarkan POJK 40/2024 tentang fintech lending, salah satu syarat pengembalian izin usaha adalah penyelenggara tidak sedang dikenai sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Dengan demikian, Akseleran belum memenuhi syarat tersebut dan perlu menyelesaikan permasalahan terlebih dahulu jika ingin mengembalikan izin usaha.
Asal tahu saja, masalah gagal bayar Akseleran disebabkan 6 borrower belum bisa mengembalikan pinjaman yang kondisinya terjadi secara bersamaan pada Maret 2025. Alhasil, Akseleran mencoba berbagai upaya penyelesaian, seperti menagih para borrower yang bermasalah untuk mengembalikan pinjaman dan ada beberapa borrower juga yang telah dilaporkan ke polisi.
Selanjutnya: Sejarah Singkat: Kenapa 11 Januari Jadi Hari Terima Kasih Sedunia?
Menarik Dibaca: 11 Daftar Makanan yang Tinggi Kandungan Kolesterolnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













