kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru per 1 Juli 2020 dan dendanya


Rabu, 19 Agustus 2020 / 09:21 WIB
Rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru per 1 Juli 2020 dan dendanya
ILUSTRASI. Petugas melayani salah seorang peserta penyandang disabilitas BPJS Kesehatan di kantor cabang BPJS Kesehatan Jakarta, Rabu (29/7) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan membukukan laba Rp369,06 miliar dari pengelolaan dana badan, berbalik


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan 2020 yang berlaku mulai 1 Juli 2020. 

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada bulan Mei lalu. 

Dalam Perpres tersebut, perubahan cukup signifikan terjadi bagi peserta mandiri, yakni peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). 

Iuran yang sebelumnya hanya dibayarkan oleh peserta, kini turut dibantu oleh pemerintah, baik melalui pemerintah pusat maupun daerah lantaran adanya kenaikan tarif. 

Baca Juga: Alami kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk pembiayaan hingga Rp 2 miliar per faskes

Rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru 

Dirangkum dari laman resmi BPJS Kesehatan berikut rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru:  

1. Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah 

  1.  Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan.  Ketentuannya: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan. Ketentuannya: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
  3. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Baca Juga: 12 Juta sudah terdaftar jadi calon penerima bantuan Rp 600 ribu, ini cara ceknya




TERBARU

[X]
×