Penulis: Virdita Ratriani
Iuran peserta mandiri
a. Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus iuran BPJS Kesehatan kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500.
- Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000 sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
b. Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Iuran tersebut juga bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja.
Baca Juga: Kena sanksi, Kresna Life dilarang jual produk baru sebelum jalankan rekomendasi OJK
Sementara, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IIIa dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
Baca Juga: Tahun depan, program PEN menyasar enam sektor, ini rincian anggarannya
Pengenaan denda
Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.
Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Besaran denda pelayanan sebesar 2,5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan: :
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
- Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
- Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Baca Juga: Simak, ini isi pidato Presiden Joko Widodo saat menyampaikan RAPBN 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News