kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.020   39,00   0,22%
  • IDX 5.916   40,29   0,69%
  • KOMPAS100 770   5,43   0,71%
  • LQ45 584   2,70   0,46%
  • ISSI 205   1,22   0,60%
  • IDX30 331   1,85   0,56%
  • IDXHIDIV20 408   2,21   0,55%
  • IDX80 87   0,50   0,57%
  • IDXV30 110   0,09   0,09%
  • IDXQ30 107   0,43   0,40%

Risiko Kredit Macet Fintech Naik pada Awal 2026, Begini Respons OJK


Rabu, 25 Maret 2026 / 20:05 WIB
Risiko Kredit Macet Fintech Naik pada Awal 2026, Begini Respons OJK
ILUSTRASI. Ilustrasi fintech (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 industri fintech peer-to-peer (P2P) lending per Januari 2026 mengalami peningkatan.

Adapun angka TWP90 per Januari 2026 tercatat sebesar 4,38%, atau meningkat dari posisi Desember 2025 yang sebesar 4,32% dan posisi Januari 2025 yang sebesar 2,52%.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan peningkatan tersebut tak terlepas dari beberapa penyelenggara yang sedang bermasalah.

Oleh karena itu, Agusman mengatakan bagi penyelenggara yang memiliki angka kredit macet buruk, diminta untuk melakukan upaya perbaikan atau action plan.

Baca Juga: Beban Bunga Perbankan Melandai Jelang Akhir Kuartal I-2026

"Kami suruh minta mereka ada action plan. Setelah itu, kami monitor langkah-langkah perbaikan yang dilakukan mereka," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026).

Sementara itu, OJK mencatat terdapat 18 penyelenggara fintech lending yang memiliki TWP90 di atas 5% per Januari 2026. Agusman sempat menyebut didominasi penyelenggara yang bergerak pada penyaluran sektor produktif.

Terhadap penyelenggara yang melampaui batas tersebut, Agusman menerangkan OJK telah melakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan, antara lain pembinaan, permintaan rencana aksi perbaikan, dan pengenaan sanksi administratif.

Dia bilang pendekatan yang sama berlaku bagi seluruh penyelenggara, termasuk yang berbasis syariah, dengan fokus pada perbaikan manajemen risiko, kualitas pendanaan, dan tata kelola.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?

Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×