kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.331   91,00   0,56%
  • IDX 7.164   -40,50   -0,56%
  • KOMPAS100 1.043   -6,45   -0,61%
  • LQ45 802   -6,26   -0,78%
  • ISSI 232   -0,06   -0,03%
  • IDX30 416   -3,27   -0,78%
  • IDXHIDIV20 486   -4,96   -1,01%
  • IDX80 117   -0,78   -0,67%
  • IDXV30 119   0,10   0,08%
  • IDXQ30 134   -1,29   -0,95%

Riswinandi siapkan agenda resiprokal


Kamis, 17 November 2011 / 13:57 WIB
Riswinandi siapkan agenda resiprokal
ILUSTRASI. Seorang tenaga medis tengah bekerja di laboratorium Wuhan.


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Edy Can

JAKARTA. Wakil Presiden Direktur Bank Mandiri Riswinandi menjadikan persoalan resiprokal sebagai salah satu agenda dalam pemilihan deputi gubernur Bank Indonesia. Sebagai satu-satunya calon deputi gubernur Bank Indonesia dari kalangan industri, Riswinandi menghendaki adanya keberpihakan pada industri.

"Kesempatan sebagai calon merupakan suatu kesempatan yang baik. Tentunya semangat-semangat yang dirasakan di industri seperti bagaimana kita menghendaki resiprokal dan keberpihakan pada riil sektor lewat penurunan tingkat bunga akan jadi perhatian utama," kata Riswinandi, Kamis (17/11).

Sebagai mana diketahui, isu resiprokal memang getol dilontarkan Bank Mandiri yang selama ini masih terkendala terkait rencana ekspansinya di Malaysia. "Resiprokalitas menjadi hal yang perlu menjadi perhatian semua dan jangan sampai terlambat untuk segera diimplementasikan," tutur Riswinandi.

Riswinandi merupakan satu dari empat calon deputi gubernur BI selain Muliaman D, Hadad, Perry Warjiyo dan Ronald Waas yang diajukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketiga kandidat lainnya merupakan pejabat internal di lingkungan BI. DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon deputi gubernur Bank Indonesia pada tanggal 5, 6, dan 7 Desember 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×