kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.724   -12,00   -0,07%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

Rivan Purwantono jadi nakhoda baru, ini susunan pengurus Bank Bukopin 2019-2024


Kamis, 18 Juni 2020 / 14:19 WIB
Rivan Purwantono jadi nakhoda baru, ini susunan pengurus Bank Bukopin 2019-2024
ILUSTRASI. Rivan A. Purwantono (tengah)


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

Dengan begitu susunan manajemen Bank Bukopin periode 2019-2024 menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris

  • Komisaris Utama Independen : Mustafa Abubakar
  • Komisaris : M. Subhan Aksa
  • Komisaris : Deddy SA Kodir
  • Komisaris : Susiwijono
  • Komisaris Independen : Sapto Amal Damandari **
  • Komisaris Independen : Moch. Hadi Santoso**
  • Komisaris Independen : Karya Budiana
  • Komisaris Independen : Chang Su Choi*

*) Untuk Saudara Chong Su Choi terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK No. 27/POJK.03/2016, No. 37/POJK.03/2017 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
**) Untuk Saudara Ahmad Fuad dan Saudara Moch. Hadi Santoso terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan (fit and proper) dari Otoritas Jasa Keuangan.

Direksi

  • Direktur Utama : Rivan A. Purwantono**
  • Direktur : Adhi Brahmantya
  • Direktur : Lalu Azhari
  • Direktur : Hari Wurianto
  • Direktur : Geger Nuryaman Maulana**
  • Direktur : Jong Hwan Han*
  • Direktur : Heri Purwanto
  • Direktur : Imam Subowo**

*) Untuk Saudara Jong Hwan Han terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK No.
27/POJK.03/2016, No. 37/POJK.03/2017 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
**) Untuk Saudara Rivan A. Purwantono, Geger Nuryaman M, Imam Subowo, dan terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan (fit and proper) dari Otoritas Jasa Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×