kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.199   58,32   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   10,55   0,96%
  • LQ45 877   11,13   1,28%
  • ISSI 220   0,58   0,27%
  • IDX30 448   5,78   1,31%
  • IDXHIDIV20 540   5,39   1,01%
  • IDX80 127   1,30   1,03%
  • IDXV30 134   0,24   0,18%
  • IDXQ30 149   1,59   1,08%

RPOJK Pengembangan Lembaga Pembiayaan Tengah Disusun, Begini Harapan Adira Finance


Minggu, 22 Oktober 2023 / 18:23 WIB
RPOJK Pengembangan Lembaga Pembiayaan Tengah Disusun, Begini Harapan Adira Finance
ILUSTRASI. Adira Finance ingin regulasi yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan usaha perusahaan pembiayaan.


Reporter: Vina Destya | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, dan perusahaan modal ventura syariah (RPOJK Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pembiayaan).

Kepala Eksekutif PVML OJK Agusman mengatakan bahwa  RPOJK tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Menanggapi terkait RPOJK tersebut, PT Adira Dinamika Multi Finance atau Adira Finance sebagai salah satu perusahaan yang industrinya menjadi bahasan mengatakan bahwa secara umum pihaknya ingin regulasi yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan usaha perusahaan pembiayaan.

Beberapa hal yang ingin diperhatikan RPOJK menurut Adira Finance di antaranya adalah kemudahan dalam perizinan, perluasan kegiatan usaha termasuk kemudahan pemasaran melalui sistem elektronik atau digital, dan kesempatan lebih luas bagi PP untuk berinvestasi dalam menunjang kegiatan usahanya.

“Dengan tetap memperhatikan tingkat risiko dan keberlanjutan usaha perusahaan pembiayaan,” ujar Direktur Keuangan Adira Finance, Sylvanus Gani Mandrofa pada Kontan.co.id, Jumat (20/10).

Baca Juga: Kenaikan Suku Bunga BI Bikin Pengusaha dan Industri Berpikir 2 Kali untuk Ekspansi

Harapan Gani tersebut tertuang dalam beberapa pasal UU P2SK yakni pasal 113 yaitu setiap orang sebagai penyelenggara usaha jasa pembiayaan wajib memperoleh izin usaha dari OJK, kecuali telah diatur dalam undang-undang tersendiri.

Kemudian dalam pasal 114 terkait perizinan di mana penyelenggara usaha jasa pembiayaan dapat melakukan pembukaan kantor cabang dan wajib melaporkannya kepada OJK, dan pasal 115 terkait kegiatan usaha secara konvensional dapat melakukan konversi menjadi penyelenggara usaha jasa pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syariah.

Dalam RPOJK, tidak ada perubahan secara signifikan terkait pasal perizinan hanya saja dalam RPOJK dijelaskan secara rinci untuk pasal terkait perizinan pembukaan kantor cabang wajib untuk memenuhi beberapa persyaratan.

Persyaratan tersebut di antaranya adalah telah mencantumkan rencana pembukaan kantor cabang dalam rencana bisnis, memiliki tingkat kesehatan yang ditetapkan paling rendah peringkat komposit 2, serta tidak sedang dikenakan sanksi oleh OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×