kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Pemalsuan Polis Sinarmas MSIG, Siapa yang Bertanggung Jawab?


Kamis, 04 Mei 2023 / 19:08 WIB
Soal Pemalsuan Polis Sinarmas MSIG, Siapa yang Bertanggung Jawab?
ILUSTRASI. Kantor PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) dirundung kasus pemalsuan polis oleh salah satu agen di Manado, Swita Glorite Supit. Pengembalian uang nasabah pun belum mendapat titik terang hingga saat ini.

Pengamat Asuransi sekaligus Dosen Program MM Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, Kapler A Marpaung menilai pemalsuan polis ini artinya pemalsuan dokumen asuransi. Ini melanggar Undang Undang No. 40/2014 tentang pemalsuan dokumen adalah suatu perbuatan pidana.

“Di samping pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum yang nerugikan orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian karena kesalahannya untuk mengganti kerugian,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (4/5).

Kapler menjelaskan, berdasarkan POJK No.69/POJK.69/2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi, pasal 16 mengatakan bahwa dalam hal perusahaan asuransi menggunakan Agen Asuransi dalam pemasaran produknya, maka perusahaan asuransi bertanggungjawab penuh terhadap konsekuensi yang timbul dari penutupan asuransi yang dilakukan oleh Agen Asuransi.

Baca Juga: Sejumlah Emiten Asuransi Alami Penurunan Laba pada Kuartal I 2023

“Saya kira perlu pemeriksaan dan penyidikan oleh pihak yang berwenang. Karena bicara mengenai pemalsuan polis perlu kita ketahui lebih dulu apanya yang dipalsukan,” jelasnya.

Kapler menyarankan, langkah yang perlu dilakukan oleh perusahaan asuransi agar kejadian serupa tidak terulang antara lain menberdayakan optimal fungsi dan peran komite audit, internal auditor, evaluasi secara rutin dan berkala terhadap kegiatan agen hingga rotasi pegawai di keagenan secara berkala seperti yang berlaku di Bank.

“Menurut saya ini salah satu kelemahan tidak berjalannya fungsi kontrol dari kantor pusat kepada Kantor Keagenan,” katanya.

Lebih lanjut Kapler menghimbau kepada para nasabah agar terhindar dari kasus demikian, di antaranya pertama jangan mudah terpengaruh dengan bujuk rayu agen asuransi.

Kedua, minta tanda pengenal agen asuransi lalu konfirmasi ke kantornya apakah benar yang bersangkutan sebagai agen.

“Ketiga, untuk menghindari bahwa masyarakat memiliki polis yang bukan palsu hanya ada satu cara yaitu telepon ke kantor pusat perusahaan asuransi yang mengeluarkan polis untuk memastikan polis yang diterima adalah asli,” imbuhnya.

Keempat, jangan membayar premi asuransi kepada rekening yang bukan milik perusahaan asuransi apalagi diminta transfer ke rekening pribadi.

Baca Juga: Ini 2 POJK Anyar yang Atur Batasan Investasi Perusahaan Asuransi di Afiliasinya

Kelima, sebelum mentransfer premi, hubungi lebih dahulu kantor pusat asuransi untuk memastikan apakah rekening bank yang diberikan agen adalah benar milik perusahaan asuransi.

“Pekerjaan ini memang akan menjadi sangat merepotkan nasabah, tetapi inilah yang harus dilakukan untuk saat ini sambil menunggu penataan penutupan asuransi melalui agen asuransi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×