kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

RUU Omnibus Law Atur Cut Loss Pengelolaan Asuransi Sosial Milik Negara, Apakah Tepat?


Senin, 18 Juli 2022 / 15:35 WIB
RUU Omnibus Law Atur Cut Loss Pengelolaan Asuransi Sosial Milik Negara, Apakah Tepat?
ILUSTRASI. Logo ASABRI


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. RUU Omnibus Law Keuangan bakal mengatur pengelola program pensiun yang terkait dengan keuangan negara dapat melakukan cut loss. Tak hanya BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan asuransi sosial seperti PT Asabri dan PT Taspen juga termasuk di dalamnya.

Aturan terkait cut loss ini sebelumnya memang belum ada, bahkan bisa dianggap sebagai kerugian negara. Ini berkaca pada kasus Asuransi Jiwasraya dan Asabri sebelumnya yang tidak bisa menjual saham di beberapa emiten karena harganya di bawah saat pembelian.

Direktur Investasi Asabri Jeffry Haryadi mengatakan, munculnya aturan tersebut dapat memberikan alternatif penyelesaian masalah bagi pelaku industri jasa keuangan termasuk Asabri.

“Kami akan pelajari UU tersebut dan membuatkan aturan internal sebaga landasan hukum dari langkah-langkah yang akan kami lakukan,” ujar Jeffrey kepada KONTAN, Senin (18/7).

Baca Juga: RUU Omnibus Law Keuangan Atur Investasi Dana Pensiun, 50% Harus di Investasi Aman

Jeffrey bilang selama ini dalam investasinya selalu ada potential loss maupun potential gain. Namun, Jeffrey tidak menyebutkan saat ini ada berapa potential loss maupun potential gain yang dimiliki perusahaan.

Ia hanya menyebut besaran dari  potential loss maupun potential gain selalu berubah-ubah seiring dengan pergerakan harga saham, surat berharga negara, obligasi korporasi, maupun aset lainnya.

Jeffrey menambahkan, selama ini pihaknya belum pernah melalukan cut loss terhadap aset investasinya. Sebab, memang belum ada aturan yang mengizinkan hal tersebut.

“Kami melakukan optimalisasi hasil dari aset investasi yang produktif saja,” ujar Jeffrey.

Sebagai informasi, Asabri mencatatkan pertumbuhan aset menjadi Rp 34 triliun di 2021, dari sebelumnya Rp 31,07 triliun di 2020. Kenaikan Rp 3 triliun berasal dari peningkatan aset akumulasi iuran pensiun (AIP).

Sementara itu, diperbolehkannya aturan cut loss tersebut juga tampaknya menjadi kabar gembira untuk PT Taspen. Sebab, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, pada Januari lalu, Direktur Utama PT Taspen (Persero) A.N.S. Kosasih mengeluhkan tidak bisa menjual beberapa saham yang market capnya di bawah Rp 5 triliun saat pasar sedang turun.

“Kalau dijual kan rugi, kalau rugi jadi kerugian negara, pidana buat kami. Jadi tidak berani dijual,” ujarnya kala itu.

Oleh karena itu, Kosasih bilang pihaknya menjual saham-saham tersebut dengan secara hati-hati melihat momentum pasar. Ketika harga sahamnya naik, barulah perusahaan menjual aset saham tersebut.

Sebagai informasi, untuk dana tabungan hari tua, Taspen menempatkan portofolionya sekitar 70% di obligasi dan deposito per akhir 2021. Sementara itu, untuk dana akumulasi iuran pensiun ditempatkan paling banyak sekitar 80%  di obligasi dan deposito pada periode waktu yang sama.

Baca Juga: Omnibus Law Keuangan Jangan Pangkas Independensi BI dan OJK

Menanggapi rancangan aturan tersebut, Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto bilang keputusan cut loss memang harus cepat sebelum penurunan nilai investasi berlanjut.

Terlebih, ketika situasi ketidakpastian semakin besar karena akibat dampak global terkait perang Rusia dan Ukraina yang tak kunjung usai.

Namun, ia melihat aturan tersebut perlu diimbangi dengan regulasi yang harus jelas dan transparan. Agar, nantinya tak mengulangi masalah baru terkait langkah cut loss tersebut.

"Mencegah masalah di kemudian hari apabila misal dapen BUMN dan asuransi sosial melakukan cut loss atas investasi tersebut,” ujarnya.

Vice President Infovesta Utama Wawan Hendrayana menambahkan, aturan cut loss sangat penting dalam GCG investasi. Sebab, kondisi bisnis emiten dan market dapet berubah dan tidak sesuai dengan kriteria awal.

Menurutnya, dengan adanya cut loss maka mitigasi risiko dapat dilakukan. Ia bilang secara umum IHSG pun dapat terkoreksi rata-rata hingga 20% dari titik tertinggi setiap tahunnya, pada emiten bisa jauh lebih besar dari itu. 

“Dengan cut loss yang disiplin maka investor dapat menghindari terjebak dalam saham yang fundamental atau prospek bisnisnya menurun  dalam jangka panjang. Kalau tidak cutloss potensi kerugian negara menjadi 100%,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×