kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.075   158,88   2,01%
  • KOMPAS100 1.118   27,58   2,53%
  • LQ45 799   26,35   3,41%
  • ISSI 284   2,27   0,81%
  • IDX30 416   15,39   3,84%
  • IDXHIDIV20 471   17,90   3,95%
  • IDX80 124   3,10   2,56%
  • IDXV30 132   3,65   2,83%
  • IDXQ30 132   4,80   3,78%

97 Pinjol Resmi OJK Per Mei 2025, Ini Daftar Lengkapnya


Selasa, 06 Mei 2025 / 04:25 WIB
97 Pinjol Resmi OJK Per Mei 2025, Ini Daftar Lengkapnya
ILUSTRASI. Sampai dengan 21 Oktober 2024, total jumlah pindar yang berizin di OJK adalah sebanyak 97 perusahaan.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pinjaman online alias pinjol semakin menjamur di Indonesia. Karenanya, masyarakat diimbau untuk jeli dalam memilih pinjol. 

Jika ingin mengajukan pinjaman, sebaiknya mengajukan ke pindar resmi alias legal. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman daring (pindar) resmi secara berkala. 

Melansir ojk.go.id, sampai dengan 21 Oktober 2024, total jumlah penyelenggara fintech peer-t​o-peer lending atau fintech lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 97 perusahaan. 

Baca Juga: Ini Cara Jitu untuk Melacak dan Melaporkan Penipuan Online

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu ​menggunakan jasa pe​nyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Satu Fintech dan Satu Multifinance per Oktober 2024, Ini Alasannya




TERBARU

[X]
×