kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Saat Masa Lebaran, OJK Sarankan Pengiriman Barang Menggunakan Asuransi


Jumat, 21 April 2023 / 11:59 WIB
Saat Masa Lebaran, OJK Sarankan Pengiriman Barang Menggunakan Asuransi
ILUSTRASI. Pekerja melakukan sortir barang yang dikirimkan melalui jasa pengiriman SiCepat di Jakarta, Selasa (22/2/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu hal yang kerap dilakukan saat mudik lebaran adalah membeli oleh-oleh atau buah tangan untuk orang terdekat. Oleh-oleh tersebut kali ini juga bisa diberikan lewat kurir pengiriman.

Namun saat pengiriman di saat ramainya orderan membuat risiko rusak atau hilangnya barang bisa terjadi. Nah, salah satu cara untuk mengurangi risiko itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tips agar saat mengirim oleh-oleh mudik melalui kurir bisa menggunakan asuransi pengiriman.

"Manfaatkan asuransi pengiriman agar paket terkirim dengan aman," tulis OJK dalam akun instagramnya, Jumat (21/4).

Baca Juga: Asuransi Sinar Mas Bayar Klaim Property All Risks ke JNE Senilai Rp 38 Miliar

Asuransi pengiriman sendiri merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang selama proses pengiriman.

Tak hanya pengiriman melalui kurir, OJK juga menyebut asuransi pengiriman bisa juga dimanfaatkan saat pembelian barang secara online melalui platform e-commerce.

"Pilih barang yang bermanfaat dan bermakna, utamakan produk buatan Indonesia yang khas dari daerah mudikmu," tulis OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×