Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan aktif membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir dalam penyidikan kasus Asuransi Jiwasraya.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pemblokiran tersebut merupakan bagian proses hukum kasus Asuransi Jiwasraya yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung. Proses tersebut sudah memasuki tahapan akhir verifikasi.
Baca Juga: Blokir Rekening Efek Diharap Segera Berakhir, Kejaksaan Agung Buka Desk Klarifikasi
"OJK berharap paling lambat akhir Februari 2020 nanti Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut," kata Anto dalam keterangan pers, Selasa (18/2).
Upaya verifikasi atas rekening efek tersebut akan semakin cepat dan optimal jika dibantu oleh para pemegang rekening dalam bentuk pemberian keterangan atau konfirmasi kepada Kejagung.
Oleh karena itu, OJK mengimbau kepada para pemilik rekening untuk segera menghubungi Kejagung guna bersama-sama membantu penyelesaian masalah pemblokiran ini.
Baca Juga: Kejagung: Tiga tersangka Jiwasraya terjerat cornering saham
Hal yang sama juga sudah OJK sampaikan kepada pengurus PT Wana Artha Life untuk menyampaikan verifikasi hal ini kepada Kejagung karena ada beberapa rekening perusahaan tersebut yang tidak terkait kasus Jiwasraya.