Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
OJK menginformasikan bahwa Wana Artha Life tetap beroperasi dan sedang tidak dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dari OJK. "Untuk itu, kami mengharapkan pemegang polis asuransi tetap tenang dan tetap mempercayakan polisnya sesuai perjanjian yang disepakati," tambah dia.
Begitu pula bagi masyarakat diharapkan untuk semakin banyak mengikuti program asuransi sebagai proteksi bagi masa depan yang lebih baik.
Baca Juga: Kejagung periksa 41 SID yang keberatan blokir rekening, salah satunya adik Bentjok
OJK pada Selasa sore (18/2) ini juga telah memfasilitasi pertemuan antara Kejagung dengan seluruh anggota bursa terkait rekening efek nasabah mereka yang diblokir dalam perkara Jiwasraya.
Dalam pertemuan itu, OJK memfasilitasi para investor yang sudah mengajukan keberatan dan mendapatkan jadwal untuk melakukan wawancara verifikasi dengan tim dari Kejagung langsung di Kantor OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News