kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Sabar, keputusan soal pemblokiran rekening efek akan diputuskan bulan ini


Rabu, 19 Februari 2020 / 11:09 WIB
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). OJK berharap paling lambat akhir Februari 2020 Kejagung sudah dapat memutuskan status rekening efek yang diblokir. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

OJK menginformasikan bahwa Wana Artha Life tetap beroperasi dan sedang tidak dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dari OJK. "Untuk itu, kami mengharapkan pemegang polis asuransi tetap tenang dan tetap mempercayakan polisnya sesuai perjanjian yang disepakati," tambah dia.

Begitu pula bagi masyarakat diharapkan untuk semakin banyak mengikuti program asuransi sebagai proteksi bagi masa depan yang lebih baik.

Baca Juga: Kejagung periksa 41 SID yang keberatan blokir rekening, salah satunya adik Bentjok

OJK pada Selasa sore (18/2) ini juga telah memfasilitasi pertemuan antara Kejagung dengan seluruh anggota bursa terkait rekening efek nasabah mereka yang diblokir dalam perkara Jiwasraya.

Dalam pertemuan itu, OJK memfasilitasi para investor yang sudah mengajukan keberatan dan mendapatkan jadwal untuk melakukan wawancara verifikasi dengan tim dari Kejagung langsung di Kantor OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×