Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) tercatat sebesar 4,32% per Juli 2026.
Jika melihat berdasarkan segmen usia, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut pembiayaan bermasalah industri fintech didominasi kelompok usia 19-34 tahun.
"Porsi kelompok usia 19-34 tahun 48,22% dari total outstanding bermasalah," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (14/9/2026).
Baca Juga: OJK Catat Penerbitan Surat Utang Multifinance Capai Rp 62,19 Triliun per Juli 2026
Dari sisi gender, Agusman menerangkan laki-laki mendominasi porsi outstanding bermasalah industri fintech lending, dengan porsi 54,22% per Juli 2026. Dia bilang OJK terus mencermati perkembangan kualitas pembiayaan fintech lending berdasarkan karakteristik debitur.
Agusman juga menyebut penyelenggara fintech lending terus didorong untuk meningkatkan kualitas credit scoring dalam pemberian pembiayaan, termasuk melalui penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian.
Terkait kinerja, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 105,63 triliun per Juli 2026. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 24,76% secara Year on Year (YoY).
Baca Juga: RUPSLB Bank Bumi Arta (BNBA) Rombak Pengurus, Berikut Rinciannya
Adapun laba industri fintech lending mencapai Rp 1,36 triliun per Juli 2026, atau tumbuh 18,20% secara YoY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














