kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Sah! LPS bisa tempatkan dana di bank beresiko gagal, begini syarat lengkapnya


Jumat, 10 Juli 2020 / 12:47 WIB
Sah! LPS bisa tempatkan dana di bank beresiko gagal, begini syarat lengkapnya
ILUSTRASI. Poster Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di area pelayanan nasabah kantor pusat Bank Bukopin, MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020).


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) punya wewenang baru. LPS kini  bisa menempatkan dana langsung ke bank dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan,Presiden Joko Widodo membolehkan LPS menempatkan dana untuk  meningkatkan likuiditas hingga mengantisipasi dan menangani permasalahan sistem keuangan yang berisiko kegagalan bank.

Diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 Juli 2020 dan berlaku 8 Juli 2020,  Presiden memberikan memberi kewewenangan baru untuk menaruh dana ke bank-bank yang beresiko menjadi bank gagal yang bisa menganggu stabilititas sistem keuangan. "LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19)," tulis Jokowi dalam PP tersebut, Jumat (10/7).

Lebih detail, aturan itu juga menyebut, penempatan dana LPS kepada seluruh bank paling banyak mencapai 30% dari jumlah kekayaan LPS. Sementara penempatan dana pada satu bank paling banyak sebesar 2,5% dari jumlah kekayaan LPS.

Adapun dalam setiap periode, penempatan dana oleh LPS paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak lima kali.

Adapun, sebelum menempatkan dana, syarat dan ketentuannya: 

Pertama, LPS harus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait status bank yang akan mendapatkan dana. OJK juga  harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada LPS dan Bank Indonesia (BI) bila pemegang saham pengendali bank tidak dapat membantu bank mengatasi permasalahan likuiditas.

Kedua, perdasarkan permintaan bank, OJK wajib melakukan analisa mengenai kelayakan permohonan bank dan meminta LPS untuk melakukan penempatan dana. Maka, sebelum meminta LPS menempatkan dana, OJK harus menyertakan hasil penilaian perkiraan kemampuan bank dalam mengembalikan penempatan dana, data atau informasi yang memuat kondisi terkini bank, dan dampak permasalahan pada sistem perbankan.

Ketiga, OJK juga harus menyertakan fotokopi perintah tertulis dari OJK kepada pemegang saham pengendali bank untuk menjamin pengembalian besaran penempatan dana oleh LPS dengan saham atau aset lain yang dianggap layak milik pemegang saham pengendali, yang berlaku efektif ketika LPS telah melakukan penempatan dana.

Keempat, lalu LPS juga harus medapat asesmen terkait kondisi bank dari BI. Bank sentral (BI) wajib  melakukan asesmen terhadap riwayat sistem pembayaran bank dan kondisi sistem keuangan, serta menyampaikan hasil asesmen kepada LPS paling lama tiga hari kerja sejak pemberitahuan OJK diterima oleh BI.

Kelima, LPS juga wajib melakukan analisa terhadap kelayakan penempatan dana yang akan dilakukan kepada bank dan memutuskan untuk melakukan atau tidak melakukan penempatan dana pada bank. Hasilnya akan diberitahukan pula kepada OJK dan BI.

Bila LPS memutuskan untuk menempatkan dana, OJK dan BI wajib melakukan pengawasan secara lebih intensif kepada bank yang menerima penempatan dana. Selanjutnya, penempatan dana bisa diperpanjang berdasarkan hasil penilaian dan permintaan dari OJK serta hasil asesmen dari BI.

Jika LPS tidak menempatkan dana, penanganan bank dilakukan oleh OJK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara penempatan dana diatur dengan Peraturan LPS," ujar Jokowi.

Sebagai tambahan informasi, Juni 2020 lalu, aset LPS tercatat sebesar Rp 128 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×