kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.747   21,00   0,13%
  • IDX 8.417   46,45   0,55%
  • KOMPAS100 1.166   6,42   0,55%
  • LQ45 850   5,80   0,69%
  • ISSI 294   1,08   0,37%
  • IDX30 445   1,55   0,35%
  • IDXHIDIV20 514   5,58   1,10%
  • IDX80 131   0,59   0,45%
  • IDXV30 137   0,45   0,33%
  • IDXQ30 142   1,41   1,00%

Sakit atau PHK, bank tetap boleh tagih utang kartu


Minggu, 13 April 2014 / 09:10 WIB
Sakit atau PHK, bank tetap boleh tagih utang kartu
ILUSTRASI. JAKARTA,POSKOS STB GRATIS.. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

MAKASSAR. Bank Indonesia (BI) menegaskan, tidak membentuk pengaturan khusus tentang perlindungan bagi nasabah kartu kredit yang sedang menagalami kredit macet akibat sakit keras, kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mengalami kebangkrutan. Rosmaya Hadi, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, mengatakan, utang adalah kewajiban nasabah yang harus dipenuhi oleh debitur.

"Secara ketentuan, kami belum ada kemudahan bagi nasabah kartu kredit yang sedang bangkrut atau sakit keras," katanya, Sabtu (12/4). Namun kondisi tersebut memiliki jalan tengah, misalnya ada perjanjian khusus antara nasabah dengan bank, seperti melakukan negosiasi untuk mencicil sisa utang atau bunga tidak dibungakan kembali, sehingga bank tidak rugikan karena mereka telah memberikan pinjaman kepada nasabah.

Ganef Judawati, Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementrian Perdagangan, menyampaikan, pada pengaduan konsumen tentang kartu kredit, seringkali ada pertanyaan dan permintaan untuk kemudahan pembayaran bagi nasabah kartu kredit yang sedang mengalami masalah keuangan, sehingga mereka telat membayar utang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×