kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sambil tunggu lampu hijau OJK, layanan gadai saham Pegadaian terus diuji coba


Jumat, 26 Juli 2019 / 15:26 WIB
Sambil tunggu lampu hijau OJK, layanan gadai saham Pegadaian terus diuji coba


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. PT Pegadaian (Persero) masih mengujicobakan layanan gadai efek sambil menunggu izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Alasan regulator belum memberikan izin usaha agar perusahaan gadai milik pemerintah melakukan koordinasi dengan lembaga terkait.

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Harianto Widodo bilang, gadai efek ini melibatkan lembaga seperti bank kustodian, sekuritas, Kustodia Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan pengawas pasar modal. Sampai saat ini animo masyarakat akan produk ini cukup positif.

Baca Juga: Pegadaian siap IPO tahun depan, masih menunggu izin Kementerian BUMN

Misalnya saja, ada beberapa institusi yang ingin menggadaikan sahamnya karena dari sisi harga lebih kompetitif dibandingkan margin kredit. Efek yang digadaikan merupakan saham LQ45, obligasi dan obligasi negara ritel (ORI).

“Harapannya, berbagai orang yang berinvestasi pada saat dia membutuhkan dana mendadak maka bisa menggadaikan efek dengan cepat dan secara pricing lebih kompetitif. Maka dia tidak perlu menghadapi mismatch cashflow,” kata Harianto, di Yogyakarta, Jumat (26/7).

Gadai efek sendiri berbeda dengan repurchasse agreement (Repo), yang merupakan transaksi penjualan instrumen efek antar dua pihak. Harianto menjelaskan, jika Repo terjadi pemindahan kepemilikan sedangkan gadai efek hanya menyimpan transaksi di sub rekening Pegadaian.

Baca Juga: Luncurkan fintech lending, Pegadaian masih menunggu restu OJK

“Jadi efek yang digadai tetap atas nama nasabah, bukan atas Pegadaian. Karena secara ketentuan, Pegadaian tidak memiliki hak untuk memiliki,” tambah Harianto.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×