kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.820   -41,00   -0,24%
  • IDX 6.442   73,17   1,15%
  • KOMPAS100 923   0,44   0,05%
  • LQ45 723   -0,82   -0,11%
  • ISSI 202   3,78   1,91%
  • IDX30 377   -0,84   -0,22%
  • IDXHIDIV20 459   0,93   0,20%
  • IDX80 105   -0,21   -0,20%
  • IDXV30 112   0,60   0,54%
  • IDXQ30 124   -0,13   -0,11%

Sambut Baik Putusan MA Soal Kasasi, OJK: Cabut Izin Usaha Kresna Life Tetap Sah


Jumat, 11 April 2025 / 10:56 WIB
Sambut Baik Putusan MA Soal Kasasi, OJK: Cabut Izin Usaha Kresna Life Tetap Sah
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyambut baik putusan dari MA terkait Kresna Life.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memutuskan mengabulkan permohonan kasasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Adapun permintaan kasasi tertuang dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025.

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyambut baik putusan dari MA terkait Kresna Life. 

"Putusan itu mengartikan pencabutan izin usaha Kresna Life tetap sah dan final, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (11/4).

Lebih lanjut, Ogi mengatakan OJK memastikan proses kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life akan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Selain itu, akan memastikan prinsip perlindungan konsumen.

Sebelumnya dalam pengumuman resmi, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 didasarkan pada ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang calon investor. 

Baca Juga: OJK: 21 Emiten Berencana Buyback Saham Dengan Anggaran Rp 14,97 Triliun

Dia bilang langkah cabut izin usaha diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian yang lebih besar dan mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan.

Dengan adanya putusan Mahkamah Agung itu, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan. Ismail menyebut OJK juga memastikan bahwa proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life akan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.

"OJK berkomitmen untuk menjalankan mandat dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas, serta tidak akan ragu dalam mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Jika ditelisik ke belakang, OJK telah melakukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Penggugat, yakni Penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan Penggugat II Michael Steven, terhadap Tergugat I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dan Tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK terkait perkara cabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Adapun nomor perkaranya, yakni 475/G/2023/PTUN.JKT.

Berdasarkan data SIPP PTUN Jakarta, putusan banding OJK tersebut dinyatakan gugur oleh PTTUN Jakarta dan telah ditetapkan pada 14 Juni 2024. Adapun nomor putusan banding 238/B/2024/PT.TUN.JKT.

Amar putusan menerangkan, majelis hakim PTTUN Jakarta menerima permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II. Selain itu, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT pada 22 Februari 2024 yang dimohon banding, serta menghukum Pembanding I dan Pembanding II untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sebesar Rp 250 ribu. Dengan demikian, saat itu OJK dinyatakan kalah banding atas kasus Kresna Life. 

Baca Juga: OJK Catat Pembiayaan Modal Ventura per Februari 2025 Sebesar Rp 16,34 Triliun

Selanjutnya: Ada Potensi Hujan Ringan, Berikut Prakiraan Cuaca Papua Jumat (11/4) & Sabtu (12/3)

Menarik Dibaca: Promo A&W Weekend Deals 11-13 April, Makan Ayam Goreng Dapat Gratis Cheeseburger

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×