kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.814   -35,00   -0,21%
  • IDX 6.445   76,55   1,20%
  • KOMPAS100 925   1,93   0,21%
  • LQ45 725   0,95   0,13%
  • ISSI 202   3,69   1,86%
  • IDX30 378   0,13   0,03%
  • IDXHIDIV20 460   2,21   0,48%
  • IDX80 105   0,15   0,14%
  • IDXV30 112   1,00   0,90%
  • IDXQ30 124   0,24   0,19%

OJK: 21 Emiten Berencana Buyback Saham Dengan Anggaran Rp 14,97 Triliun


Jumat, 11 April 2025 / 10:47 WIB
OJK: 21 Emiten Berencana Buyback Saham Dengan Anggaran Rp 14,97 Triliun
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah memberikan izin kepada 21 emiten untuk menggelar pembelian kembali atau buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK mengatakan per 9 April 2024, 21 emiten sudah menyatakan akan buyback tanpa RUPS dengan anggaran Rp 14,97 triliun. 

"Dari 21 emiten tersebut, 15 emiten sudah mulai melakukan buyback tanpa RUPS dengan nilai realisasi sebesar Rp 429,72 miliar," jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (11/4). 

OJK mengeluarkan kebijakan emiten buyback saham tanpa RUPS pada 18 Maret 2025. Ini merupakan stimulus pertama yang diberikan otoritas bursa di tengah volatilitas pasar saham. 

Meskipun tanpa RUPS, emiten yang akan melakukan buyback harus tetap dan wajib memenuhi ketentuan POJK 29/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Baca Juga: OJK Catat Pembiayaan Modal Ventura per Februari 2025 Sebesar Rp 16,34 Triliun

Secara rinci, POJK 29/2023 mengatur tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Ada beberapa ketentuan buyback yang diatur oleh OJK. 

Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 14 di POJK 13/2023. 

Pasal 5 mengacu emiten wajib memastikan sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham memenuhi beberapa ketentuan. 

Pertama, tidak mempengaruhi kemampuan keuangan emiten secara signifikan untuk memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo. Kedua, menggunakan dana internal emiten.

Ketiga, bukan merupakan dana hasil penawaran umum dan bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun. 

Dalam Pasal 6, sumber dana yang akan digunakan untuk buyback yang dimaksud Pasal 5 berlaku juga untuk buyback karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. 

Di Pasar 14, emiten yang sahamnya dicatatkan pada BEI dilarang membeli kembali sahamnya, jika akan mengakibatkan berkurangnya jumlah saham pada suatu tingkat tertentu yang dapat mengurangi secara signifikan likuiditas saham. 

Baca Juga: Awal 2025, 508 Pinjol Ilegal Diblokir, Simak Daftar Pindar Legal Terdaftar OJK April

Selanjutnya: Pemerintah Sudah Ajukan Permintaan Pertemuan Prabowo dan Trump Untuk Negosiasi Tarif

Menarik Dibaca: Promo A&W Weekend Deals 11-13 April, Makan Ayam Goreng Dapat Gratis Cheeseburger

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×