kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.921   51,00   0,29%
  • IDX 5.698   -122,57   -2,11%
  • KOMPAS100 735   -16,76   -2,23%
  • LQ45 560   -12,92   -2,26%
  • ISSI 198   -3,57   -1,78%
  • IDX30 318   -7,12   -2,19%
  • IDXHIDIV20 392   -8,65   -2,16%
  • IDX80 84   -1,95   -2,28%
  • IDXV30 107   -1,62   -1,49%
  • IDXQ30 103   -2,18   -2,08%

Saran Bank Mandiri sebelum BI atur e-wallet


Selasa, 08 November 2016 / 10:41 WIB


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan aturan dompet elektronik atau e-walet yaitu tempat penyimpanan data alat pembayaran non tunai. Rico Usthavia Frans, Direktur Digital Banking dan Teknologi Bank Mandiri berpendapat, BI selaku regulator harus dengan baik mengatur e-wallet.

Pasalnya, risiko pengelolaan terkait dengan dana nasabah pada e-wallet tak bisa dianggap entang. Di sini, bank sebagai lembaga keuangan lebih pengalaman dalam menjalankan sistem pembayaran seperti uang elektronik.

Selain itu, Rico mengusulkan agar perusahaan perdagangan online atau e-commerce menggunakan e-wallet yang sudah ada. “Daripada e-commerce membuat e-wallet sendiri karena secara indusri akan lebih efisien,” katanya, Senin (7/11).

Aturan e-wallet ini akan menjadi bagian Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Penyelenggaran Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP). Eni V. Panggabean, Kepala Kebijakan Sistem Pembayaran dan Pengawasan Departemen BI, mengatakan, aturan e-wallet akan terbit pada 14 November 2016.

Nantinya, e-wallet yang berbasis server ini akan menggunakan aturan uang elektronik (unik) dengan batasan plafon penempatan dana maksimal Rp 10 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×