kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.915   45,00   0,25%
  • IDX 5.686   -135,24   -2,32%
  • KOMPAS100 734   -18,12   -2,41%
  • LQ45 560   -13,44   -2,35%
  • ISSI 197   -4,32   -2,15%
  • IDX30 318   -7,06   -2,17%
  • IDXHIDIV20 393   -8,51   -2,12%
  • IDX80 84   -2,00   -2,34%
  • IDXV30 107   -1,64   -1,52%
  • IDXQ30 103   -2,09   -1,99%

Saran Bank Mandiri sebelum BI atur e-wallet


Selasa, 08 November 2016 / 10:41 WIB


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan aturan dompet elektronik atau e-walet yaitu tempat penyimpanan data alat pembayaran non tunai. Rico Usthavia Frans, Direktur Digital Banking dan Teknologi Bank Mandiri berpendapat, BI selaku regulator harus dengan baik mengatur e-wallet.

Pasalnya, risiko pengelolaan terkait dengan dana nasabah pada e-wallet tak bisa dianggap entang. Di sini, bank sebagai lembaga keuangan lebih pengalaman dalam menjalankan sistem pembayaran seperti uang elektronik.

Selain itu, Rico mengusulkan agar perusahaan perdagangan online atau e-commerce menggunakan e-wallet yang sudah ada. “Daripada e-commerce membuat e-wallet sendiri karena secara indusri akan lebih efisien,” katanya, Senin (7/11).

Aturan e-wallet ini akan menjadi bagian Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Penyelenggaran Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP). Eni V. Panggabean, Kepala Kebijakan Sistem Pembayaran dan Pengawasan Departemen BI, mengatakan, aturan e-wallet akan terbit pada 14 November 2016.

Nantinya, e-wallet yang berbasis server ini akan menggunakan aturan uang elektronik (unik) dengan batasan plafon penempatan dana maksimal Rp 10 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×