kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.988   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.122   -26,16   -0,43%
  • KOMPAS100 793   -5,23   -0,65%
  • LQ45 608   -3,65   -0,60%
  • ISSI 212   -0,09   -0,04%
  • IDX30 337   -1,94   -0,57%
  • IDXHIDIV20 427   -0,46   -0,11%
  • IDX80 91   -0,65   -0,71%
  • IDXV30 115   -0,40   -0,35%
  • IDXQ30 110   -0,10   -0,09%

Saran Bank Mandiri sebelum BI atur e-wallet


Selasa, 08 November 2016 / 10:41 WIB


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan aturan dompet elektronik atau e-walet yaitu tempat penyimpanan data alat pembayaran non tunai. Rico Usthavia Frans, Direktur Digital Banking dan Teknologi Bank Mandiri berpendapat, BI selaku regulator harus dengan baik mengatur e-wallet.

Pasalnya, risiko pengelolaan terkait dengan dana nasabah pada e-wallet tak bisa dianggap entang. Di sini, bank sebagai lembaga keuangan lebih pengalaman dalam menjalankan sistem pembayaran seperti uang elektronik.

Selain itu, Rico mengusulkan agar perusahaan perdagangan online atau e-commerce menggunakan e-wallet yang sudah ada. “Daripada e-commerce membuat e-wallet sendiri karena secara indusri akan lebih efisien,” katanya, Senin (7/11).

Aturan e-wallet ini akan menjadi bagian Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Penyelenggaran Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP). Eni V. Panggabean, Kepala Kebijakan Sistem Pembayaran dan Pengawasan Departemen BI, mengatakan, aturan e-wallet akan terbit pada 14 November 2016.

Nantinya, e-wallet yang berbasis server ini akan menggunakan aturan uang elektronik (unik) dengan batasan plafon penempatan dana maksimal Rp 10 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×