kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Saran SWI Agar Korban Investasi Bodong Dapatkan Lagi Haknya, Catat!


Selasa, 20 Desember 2022 / 10:16 WIB
Saran SWI Agar Korban Investasi Bodong Dapatkan Lagi Haknya, Catat!
ILUSTRASI. SWI menyoroti soal keputusan pengadilan investasi bodong Binary Option Indra Kenz dan Doni Salmanan. ANTARA FOTO/Fauzan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pengadilan investasi bodong Binary Option Indra Kenz dan Doni Salmanan yang membuat para korban tidak puas mendapat sorotan dari Satgas Waspada Investasi (SWI). 

Sebab, untuk Indra Kenz hanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Sementara, untuk Doni Salmanan asetnya dikembalikan ke terdakwa. 

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan, sama seperti kasus investasi bodong lainnya, pada kedua kasus ini kerugian yang ditanggung korban tidak dapat sepenuhnya digantikan. 

"Ini tentu menimbulkan ketidakpuasan masyarakat, tapi kita juga harus menghormati pengadilan," ujarnya saat konferensi pers virtual, Senin (19/12/2022). 

Namun dia bilang, ada cara lain bagi korban untuk mendapatkan hak-haknya melalui jalur hukum. Di antaranya dengan melakukan gugatan secara perdata atau mengajukan permohonan kepailitan. 

"Untuk mendapatkan hak-haknya, terutama untuk pengembalian kerugian yang dialami oleh para masyarakat ini," kata dia. 

Baca Juga: Kerugian Penipuan Investasi Tahun 2022 Ratusan Triliun, Cek Daftar Investasi Ilegal

Dia menyebut, untuk memverifikasi jumlah kerugian yang dialami para korban sangat sulit dilakukan lantaran para korban umumnya sudah pernah mengantongi pendapatan dari investasi bodong ini misalnya dari bonus merekrut orang untuk ikut menjadi anggota investasi bodong itu. 

"Mereka tentu agak sulit ya mengatakan bahwa mereka sudah mendapatkan penghasilan dari usaha-usaha entitas ilegal ini. Mereka cenderung mengatakan bahwa mereka korban, walaupun mereka sudah dapat (pendapatan). Nah ini juga menjadi sulit memberikan atau mendapatkan verifikasi siapa yang jadi korban, berapa yang jadi korban," jelasnya. 

Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti investasi ilegal apapun bentuknya karena akan sulit mendapatkan kembali uang yang sudah terlanjur masuk diinvestasikan di entitas ilegal tersebut. 

Baca Juga: Jumlahnya Terus Naik, SWI: Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp 123 T

"Ganti kerugian di dalam segala kegiatan-kegiatan investasi ilegal yang diproses hukum, kerugian pada korban itu tidak bisa 100 persen kembali tentunya," ucapnya. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×