kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK sudah setuju, kode etik bisnis fintech lending segera meluncur


Rabu, 25 Juli 2018 / 22:38 WIB
OJK sudah setuju, kode etik bisnis fintech lending segera meluncur
ILUSTRASI. Investree


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) siap meluncurkan kode etik bagi industri financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending. Kode etik ini telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (24/7).

Direktur Kebijakan Publik Aftech M Ajisatria Sulaeman mengatakan, kode etik itu telah dibagikan kepada anggota asosiasi sejak awal Juli lalu. Dan rencananya, bakal ada penandatangan resmi peluncuran kode etik yang turut dihadiri OJK.

“Rencananya akan ada penandatangan supaya lebih resmi. Kami sedang membahas dengan OJK terkait penandatanganan itu, akan dilakukan di Manado sekitar tanggal 8 Agustus 2018, atau tanggal sebelumnya. Tapi sekitar tanggal itu,” kata Aji kepada Kontan.co.id, Rabu (25/7).

Berdasarkan kode etik fintech yang diterima Kontan, kode etik ini tebalnya sekitar 16 halaman. Di halaman pertama tertulis judul, Pedoman Perilaku Pemberian Layananan Pinjam Meminjam Uang Bebasis Teknologi Informasi Secara Bertanggung Jawab.

Secara umum, kode etik ini mengatur keterbukaan informasi dan mekanisme pinjaman sebelum pengguna memakai layanan fintech lending. Adapula hak dan kewajiban bagi penerima dan pemberi pinjaman.

Selain itu memuat keterbukaan informasi mengenai biaya, tingkat suku bunga dan risiko pinjaman. Pengaturan lain, mengenai keterbukaan akan kondisi kredit macet (NPL), kemudian pelarangan adanya informasi yang menyesatakan ke konsumen hingga adanya layanan pengaduan.

Poin lain membahas pengaturan penggunaan data pribadi konsumen dan kewajiban untuk mendukung program literasi dan inklusi keuangan. Sedangkan poin terakhir, membahas sanksi yang diberikan kepada penyelenggara yang melanggar kode etik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×