kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Satgas PASTI Ajukan Pemblokiran 2.422 Nomor Kontak Pihak Penagih Pinjol Ilegal


Rabu, 04 Juni 2025 / 05:42 WIB
Satgas PASTI Ajukan Pemblokiran 2.422 Nomor Kontak Pihak Penagih Pinjol Ilegal
ILUSTRASI. Satgas PASTI ajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak petugas penagih pinjol ilegal sejak Januari 2025 hingga 23 Mei 2025.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak petugas penagih (debt collector) pinjaman online (pinjol) ilegal sejak Januari 2025 hingga 23 Mei 2025.

"Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Digital," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi dalam keterangan resmi RDK OJK, Senin (2/6).

Jika dibandingkan dengan periode tahun 2024 lalu, jumlahnya tercatat meningkat drastis padahal baru menyentuh 5 bulan pertama tahun 2025. 

Pada periode 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI tercatat menemukan dan mengajukan pemblokiran 1.692 nomor kontak pihak penagih pinjaman online ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

Baca Juga: Satgas PASTI Blokir 1.123 Fintech Ilegal dan 209 Investasi Ilegal Per April 2025

Sebelumnya, Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto sempat menyampaikan nomor-nomor tersebut dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. 

Hudiyanto juga menyampaikan pemblokiran nomor kontak akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Selanjutnya: Ekspansi Mobil Listrik Memacu Bisnis Ban

Menarik Dibaca: Promo Guardian Super Hemat hingga 11 Juni, Tambah Rp 1.000 Dapat 2 Posh Body Spray

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×