kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Satgas PASTI Blokir 1.123 Fintech Ilegal dan 209 Investasi Ilegal Per April 2025


Sabtu, 10 Mei 2025 / 09:35 WIB
Satgas PASTI Blokir 1.123 Fintech Ilegal dan 209 Investasi Ilegal Per April 2025
ILUSTRASI. Hingga April 2025, Satgas PASTI ini telah menghentikan operasional 1.123 entitas fintech ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal. AANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal terus digencarkan oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan hingga April 2025, Satgas PASTI ini telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.

"Satgas PASTI juga telah mengajukan pembelokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia,” ujar Friderica pada Keterangan Resmi Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (9/5).

Baca Juga: Inilah Daftar Fintech Resmi OJK Terbaru Mei, Ribuan Pinjol Ilegal Diblokir Awal 2025

Friderica mengatakan, sejak Januari tahun ini OJK telah menerima lebih dari 2.300 pengaduan terkait entitas ilegal.

Dari total tersebut, 1.899 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 424 pengaduan terkait investasi ilegal

Friderica juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi dan pinjaman yang tidak memiliki legalitas resmi serta melaporkan indikasi aktivitas ilegal ke kanal resmi yang telah disediakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×