Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan Golden Eagle International–UNDP (Golden Eagle).
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan hal itu dilakukan karena Golden Eagle tidak memiliki landasan legalitas operasional yang jelas dan berpotensi menyesatkan atau memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Hudiyanto mengatakan Satgas PASTI telah memanggil perwakilan dari Golden Eagle beserta perwakilan nasabah dalam rangka klarifikasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan. Dalam pertemuan itu, dihadiri juga anggota Satgas PASTI yang terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespons secara dini informasi dari masyarakat yang mendapatkan penawaran penghapusan utang dari Golden Eagle," ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/10).
Baca Juga: Menantang Trump, Tim Cook Janji Tambah Investasi Apple di China
Dalam proses permintaan klarifikasi, Hudiyanto menyampaikan telah diperoleh informasi mengenai legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Golden Eagle, yaitu Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat yang diklaim berlandaskan 24 dasar hukum. Selain itu, Golden Eagle tidak dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang diklaim tersebut.
"Golden Eagle juga tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak memiliki perizinan beroperasi yang jelas," ujarnya.
Dari proses klarifikasi tersebut, Hudiyanto menerangkan Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan kegiatan Golden Eagle yang melakukan penawaran penghapusan utang.
Selain program itu, dia bilang Satgas PASTI bersama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah mendalami adanya penawaran program pembiayaan investasi Non APBN/APBD yang ditawarkan oleh Golden Eagle kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, dengan penjelasan antara lain dana diklaim bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Manajemen Unit dari bank pelaksana. Dana itu terdiri dari hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek yang bersifat profit oriented.
Hudiyanto mengatakan Golden Eagle juga menawarkan draf perjanjian kerja sama antara Personal Guarantee dengan Kepala Daerah, meliputi proposal hibah, penjaminan oleh Personal Guarantee, rekening joint account, dan pembagian fee penjaminan.
Berdasarkan hasil klarifikasi atas temuan tersebut, Satgas PASTI menyimpulkan bahwa skema pembiayaan yang ditawarkan terbukti tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan bagi masyarakat.
Baca Juga: Produk Impor China Banjiri Pasar RI, Menteri UMKM Usul Pengrajin Produksi Tas KW
Selanjutnya: 5 Manfaat Jalan Kaki 30 Menit Setiap Hari, Jangan Diremehkan!
Menarik Dibaca: 5 Manfaat Jalan Kaki 30 Menit Setiap Hari, Jangan Diremehkan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News