Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Nusa Broker Insurance.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 10 Februari 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-44/PD.02/2026 per 4 Februari 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Proteksi Antar Nusa menjadi PT Nusa Broker Insurance.
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Ocean by BCA Diluncurkan, Platform Terintegrasi untuk Permudah Pelaku Usaha
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Nusa Broker Insurance diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Nusa Broker Insurance yang dahulunya bernama PT Proteksi Antar Nusa adalah perusahaan pialang asuransi yang didirikan pada 24 April 2003. Adapun perusahaan tersebut beralamat di Gandaria City Lantai 12, Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Selanjutnya: Dana Jumbo BPJS Ketenagakerjaan Siap Borong Saham Usai IHSG Tergerus
Menarik Dibaca: 6 Jenis Buah yang Bantu Bikin Panjang Umur jika Dikonsumsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













