Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah melakukan mediasi antara Pengurus Lama Koperasi Simpan Pinjam Lima Garuda dengan Pengurus Baru dan Perwakilan Anggota.
Dalam mediasi ini, Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso didampingi Wakil Ketua II Yudhi Wibisana dan Sekretaris Satgas Henra Saragih.
Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan. Salah satunya ialah kesanggupan Surahmat Soenjoto selaku Pengurus Lama untuk membayarkan homologasi Tahap 1 yang sempat mengalami masalah.
"Satgas mampu menjembatani komunikasi di Koperasi Lima Garuda yang selama ini tersendat hubungan antara pengurus yang lama dengan pengurus baru," ungkap Agus dikutip dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Senin (7/2).
Baca Juga: Satgas Penanganan Koperasi Mulai Kawal Penanganan Koperasi Bermasalah
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan dalam pertemuan ini, terdapat kesepakatan antara pengurus lama dan yang baru untuk membuat Commitment Letter yang sesuai dengan harapan Anggota.
Kesepakatan yang juga tercantum di dalam Committment Letter tersebut adalah bahwa Koperasi Lima Garuda akan tetap beroperasi dan segera akan melakukan rapat anggota luar biasa pada bulan Maret 2022, serta komitmen dari pengurus lama untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran dana anggota dalam tahapan PKPU.
"Saya berterima kasih pada Tim Satgas yang telah memfasilitasi kami para anggota koperasi, untuk bertemu membicarakan semua hal yang baik dan akan kami jalankan dengan komitmen dan keterbukaan, sehingga komitmen yang kami setujui kami bisa jalankan. Kami sudah membicarakan perbaikan untuk upaya pembayaran dan juga perbaikan Koperasi Lima Garuda ke depannya," ujar Surahmat, Pengurus Lama Koperasi Lima Garuda.
Sementara itu, Kamari sebagai Pengurus Koperasi Lima Garuda yang baru juga bersyukur dengan adanya pertemuan ini, pihaknya mendapatkan komitmen dari pengurus lama untuk memperbaiki Koperasi Lima Garuda dan menyelesaikan tahapan pembayaran homologasi PKPU.
"Akhirnya kami dapat komitmen positif untuk pengembalian dana anggota. Dalam komitmen ini ada 8 poin kesepakatan, di antaranya kesanggupan membayar paling lambat tiga bulan dari tanggal 7 Februari 2022," pungkas Kamari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News