kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini penyebab merebaknya fintech P2P ilegal menurut AFPI


Minggu, 28 April 2019 / 19:52 WIB
Ini penyebab merebaknya fintech P2P ilegal menurut AFPI


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending masih bermunculan. Yang terbaru, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 144 entitas yang melakukan kegiatan usaha P2P lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha. 

Melihat hal ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memandang ada dampak baik bagi masyarat maupun bagi bisnis P2P Lending legal. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bilang kehadiran P2P lending ilegal sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat untuk menggunakan aplikasi P2P legal.

"Seperti mekanisme pengambilan data peminjam yang dilindungi kerahasiaannya. Bunga yang proporsional dan cara penagihan yang sesuai dengan kaidah penagihan yang telah disepakati," ujar Tumbur kepada Kontan.co.id pada Minggu (28/4).

Ia menambahkan, praktik yang telah dilakukan oleh P2P legal menjadi lemah lantaran masifnya kegiatan yang dilakukan P2P ilegal di berita media.  

Tumbur mengaku kini muncul indikasi image bahwa peminjam tidak perlu mengembalikan pinjaman tersebut baik itu P2P ilegal maupun P2P legal. Sehingga berdampak meningkatnya tingkat NPL di industri P2P legal.

Ia melihat ada beberapa faktor munculnya fintech P2P ilegal. Pertama, permintaan terhadap permodalan maupun kredit yg sangat tinggi dibanding nilai pinjaman yang disediakan oleh lembaga keuangan yang ada.

Kedua, industri fintech P2P lending saat ini merupakan terobosan baru bagi pihak-pihak peminjam yang kesulitan mendapatkan akses permodalan atau kredit tanpa agunan. 

Ketiga, proses yang dibutuhkan jauh lebih cepat dan lebih mudah dibandingkan lembaga keuangan tradisional saat ini.

Keempat, fintech P2P lending memggunakan teknologi via mobile dan internet. Khususnya melalui platform berbasis android mobile yang bersifat open source dan sangat terbuka bagi siapapun. 

"Hal ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak ilegal karena permintaan yanag begitu tinggi di Indonesia serta mudahnya mereka mengupload aplikasi mereka di google play store," papar Tumbur.

Dari keempat hal di atas, Tumbur mengakui AFPI bersama Satgas Waspada OJK dan Kominfo hanya mampu bertindak mengajukan ke pihak Google untuk menutup atau menghilangkan aplikasi tersebut dari google play store.  Namun hal ini sering terjadi setelah ditutup, mereka menampilkan aplikasi P2P dengan nama lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×