kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas Waspada Investasi hentikan 168 fintech ilegal dan 47 investasi ilegal


Rabu, 13 Maret 2019 / 20:54 WIB
Satgas Waspada Investasi hentikan 168 fintech ilegal dan 47 investasi ilegal


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi menghentikan 168 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal alias yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan begitu, akumulasi jumlah fintech ilegal yang telah Satgas Waspada Investasi hentikan adalah sebanyak 803 entitas. Secara rinci, gabungan 13 kementerian dan lembaga ini telah menghentikan 404 entitas pada tahun 2018 dan 399 entitas pada Januari hingga Maret 2019.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, temuan ini berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore.

Di samping itu, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan kegiatan 47 entitas yang diduga melakukan investasi ilegal. Sebanyak 47 entitas ini banyak bergerak di usaha multilevel marketing, investasi mata uang kripto, investasi uang, dan pialang berjangka.

Menurut Tongam, penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan berbahaya bagi ekonomi masyarakat.

"Para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman sebagian masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/3).

Oleh karena itu, Tongam meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. "Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," kata Tongam.

Untuk itu, ia menghimbau masyarakat untuk memperhatikan tiga hal berikut sebelum berinvestasi. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Ketiga, memastikan pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mengetahui daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, masyarakat dapat mengakses Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam pelaporan ketika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan melalui kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×