kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.154   46,00   0,28%
  • IDX 7.067   83,00   1,19%
  • KOMPAS100 1.055   14,78   1,42%
  • LQ45 830   12,68   1,55%
  • ISSI 214   1,66   0,78%
  • IDX30 423   6,60   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,72   1,54%
  • IDX80 120   1,70   1,43%
  • IDXV30 125   0,56   0,45%
  • IDXQ30 141   1,99   1,43%

Fintech Investree sediakan pinjaman syariah bagi pedagang online


Senin, 11 Maret 2019 / 21:57 WIB
Fintech Investree sediakan pinjaman syariah bagi pedagang online


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending Investree (PT Investree Radhika Jaya) menghadirkan layanan Online Seller Financing (OSF) Syariah bagi pedagang online di e-commerce. Pinjaman berbasis syariah ini bertujuan untuk memberikan solusi bagi kebutuhan modal kerja para pedagang online tersebut.

Chief Executive Officer (CEO) Investree, Adrian Gunadi mengatakan, perusahaannya tertarik masuk ke pasar ini karena melihat penetrasi keuangan syariah di Indonesia yang masih sangat rendah.

Pangsa pasar keuangan syariah baru sebesar 5,3% pada 2018. Di sisi lain, menurut dia, penetrasi e-commerce di negara ini sangat cepat. “Oleh karena itu, kami merangkul ekosistem e-commerce ini,” kata Adrian, Senin (11/3).

Sejauh ini, Investree telah bekerja sama dengan tiga perusahaan e-commerce, yaitu Tokopedia, Bukalapak, dan Lazada. Untuk memperluas pangsa pasarnya, Investree kini tengah menjajaki kerja sama dengan perusahan e-commerce lainnya.

Sebagai informasi, layanan OSF Syariah ini memberikan marjin bagi pemberi pinjaman sebesar 0,9%-2% per bulan, tergantung risiko pinjaman. Sementara itu, pedagang online bisa mengajukan pinjaman mulai dari Rp 2 juta-Rp 2 miliar dengan jangka waktu pinjaman 3 bulan-12 bulan.

Meskipun begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pedagang online untuk bisa mengajukan pinjaman. Pertama, toko online sudah berjualan aktif di e-commerce selama minimal tiga bulan.

Kedua, pedagang online harus melengkapi persyaratan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), swafoto dengan KTP, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ketiga, pinjaman yang diberikan hanya untuk mendanai toko online yang menjual barang atau menyediakan jasa yang sesuai prinsip syariah. Dengan begitu, pedagang online tidak bisa mengajukan pinjaman untuk penjualan produk atau jasa yang haram, seperti minuman keras, rokok, narkoba, perdagangan manusia, dan lain-lain. Pedagang online juga tidak bisa mengajukan pinjaman untuk usaha yang mengandung unsur perjudian, spekulasi, suap, dan riba.

Syarat terakhir adalah pedagang online harus berdomisili di Jabodetabek, Bandung, Semarang, dan Surabaya. “Karena ini baru piloting. Di kuartal II-2019 akan buka ke daerah-daerah lain. Harapannya sampai dengan akhir tahun ini kita bisa menjangkau dari Sabang sampai Merauke,” kata Adrian.

Saat ini, layanan Investree Syariah secara keseluruhan sudah mencapai Rp 55 miliar dengan jumlah peminjam sebanyak 262. Tahun ini, Investree menargetkan pembiayaan syariahnya bisa tumbuh lebih dari 10 kali lipat menjadi Rp 600 miliar.

Untuk memenuhi target tersebut, Investree telah menjalin kerja sama dengan satu pendana berbentuk lembaga asal Timur Tengah. “Dari domestik kami juga lagi bicara dengan dua bank syariah yang nanti bisa channeling produknya,” kata Adiran.

Ia juga berharap, pendana retail untuk pinjaman berbasis syariah akan terus meningkat. Saat ini, jumlah pendana syariah aktif Investree mencakup 20% dari pendana aktif keseluruhan yang 10.000 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×