Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman bersama dengan Kementerian Kominfo, OJK, BI, dan AFPI bekerjasama guna mendorong RUU perlindungan data segera dipercepat pengesahannya. Hal tersebut melihat dari maraknya kasus terkait dengan kejahatan online yang mengatasnamakan financial technology (fintech).
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menjelaskan hingga Februari sudah ada 168 fintech lending yang ilegal, sebelumnya pada Januari ditemukan 635, jadi total terdapat 803 fintech lending ilegal.
"168 itu sebenarnya bukan fintech, mereka melakukan kejahatan financial online mengatasnamakan fintech. Karena fintech itu harus terdaftar di OJK, kalau tidak terdaftar itu bukan fintech lending namanya," jelas Tongam di Gedung Ombudsman pada Jumat (8/3).
Penemuan tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah melalui Satgas Waspada Investasi tidak tinggal diam tangani isu kejahatan online berkedok fintech. Tongam menjelaskan bahwa konsep yang ada dimasyarakat haruslah diubah bahwa jika tidak terdaftar dalam OJK maka bukanlah fintech.
Sekitar 168 temuan fintech ilegal yang sudah dilakukan pemblokiran oleh Kemkominfo paling banyak berasal dari play store. "Kalau servernya kita belum melihat, kami masih bekerjasama dengan kementerian Kominfo untuk melihat servernya dimana saja," jelas Tongam.
Tongam tak menutup kemungkinan masih akan ada muncul fintech ilegal lainya ke depan. Tak hanya aplikasi di play store saja yang disasar menawarkan pinjaman secara online, Tongam menambahkan bahwa ada temuan Facebook dan Instagram mulai digunakan untuk pinjaman online menggunakan rekening pribadi.
"Facebook dan Instagram pun sudah digunakan dengan rekening-rekening pribadi. Jadi ini mencari celah orang yang berniat menipu. Oleh karena itu kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan. Masyarakat kalau butuh uang mau pinjam, pinjamlah ke fintech lending yang terdaftar," tambah Tongam.
Terdapat 7 jasa yang menawarkan pinjaman secara online di Instagram dan mengatasnamakan OJK. "Jadi seakan-akan OJK mempunyai fintech," tutur Tongam. OJK dan Satgas Waspada Investasi tidak selama ini tidak menunggu laporan dari korban untuk memblokir para fintech ilegal.
Terdapat cyber patroli yang proaktif mencari, jika ditemukan indikasi ilegal maka langsung dilakukan pemblokiran dan menyampaikan laporan kepada Bareskrim. "Kami juga mendorong masyarakat apabila merasa dirugikan oleh fintech lending ilegal untuk segera lapor ke polisi. Paling tidak ada laporan kalau merasa dirugikan," tegas Tongam.
Kebanyakan fintech ilegal disebut berasal dari Indonesia namun ada juga dari negara lain yaitu Amerika, Singapura, Malaysia dan China.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News